DPRD Balikpapan Desak Tanggung Jawab Pengembang Usai Enam Anak Tewas di Kubangan Proyek Grand City

banner 728x250

Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Gelombang keprihatinan menguat setelah tragedi yang menewaskan enam anak di kawasan bekas galian proyek Perumahan Grand City, Kilometer 8, Balikpapan Utara, Senin (17/11/2025). Kubangan berair yang dibiarkan terbuka di area proyek itu menjadi titik maut bagi enam bocah yang sedang bermain di sekitarnya.

Keenam korban—Alfa Kaltian Hadi (13), Araval Lirman Azka Faiz (9), Ica Nawang (11), Kartika Ardayanti (9), Zairah (5), dan Muhammad Rifai Alamsyah (10)—seluruhnya ditemukan dalam kondisi tak bernyawa dan dievakuasi ke Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo. Saksi mata di lokasi sempat berupaya melakukan pertolongan.

“Pas saya nyelam itu, ada tiga atau empat anak. Tapi kekuatan saya cuma mampu angkat satu,” ujar seorang warga dalam video yang beredar sesaat setelah kejadian.

Sehari setelah peristiwa itu, Ketua DPRD Balikpapan Alwi Al Qadri turun langsung ke lokasi dan menegaskan bahwa pemilik lahan harus dimintai keterangan.

Sementara itu, Komisi III DPRD Balikpapan mengambil sikap lebih tegas. Dalam pertemuan resmi antara DPRD, manajemen Grand City, para ketua RT, dan OPD terkait pada Selasa (18/11/2025), Wakil Ketua Komisi III Halili Adinegara menyatakan bahwa insiden ini tidak boleh diberi label “musibah”.

“Ini bukan kejadian biasa. Ada kelalaian, ada pengawasan yang lemah, dan ada area proyek yang tidak dikelola dengan aman,” tegas Halili.
“Kubangan itu terbentuk dari aktivitas proyek dan dibiarkan tanpa pengamanan. Ini tidak bisa ditoleransi.”

Menurut Halili, tanggung jawab terhadap keselamatan warga tidak bisa dilepaskan hanya karena sebagian lahan masuk kategori milik masyarakat. Seluruh kegiatan proyek, katanya, tetap berada di bawah kontrol pengembang.

Pertemuan tersebut menghasilkan enam keputusan resmi yang dituangkan dalam berita acara. Poin-poin itu sekaligus menjadi tekanan politik bagi pengembang Grand City:

Enam Keputusan Penting DPRD Balikpapan

  1. Penutupan Kubangan
    PT Sinar Mas Wisesa diwajibkan menutup seluruh kubangan air di area proyek paling lambat tujuh hari.
  2. Santunan untuk Korban
    Perusahaan diwajibkan memberikan kompensasi kepada seluruh keluarga korban tanpa menunggu proses hukum.
  3. Koordinasi Berlapis
    Setiap aktivitas proyek harus berkoordinasi dengan RT, lurah, camat, serta aparat keamanan untuk mencegah kejadian serupa.
  4. Pengamanan Lokasi
    Seluruh titik berbahaya harus dipagari dan diberi tanda peringatan jelas.
  5. Pemberian Sanksi
    DPRD meminta OPD terkait memberikan sanksi apabila ditemukan pelanggaran peraturan daerah atau undang-undang.
  6. Permintaan Maaf Terbuka
    PT Sinar Mas Wisesa diminta menyampaikan permohonan maaf secara publik kepada masyarakat Balikpapan.

Halili menegaskan bahwa Komisi III akan turun langsung meninjau lapangan untuk memastikan seluruh instruksi dijalankan.

“Enam nyawa hilang. Kita tidak bisa membiarkan ada satu kubangan pun dibiarkan begitu saja. Kami akan kawal sampai tuntas,” ujarnya.

Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Balikpapan membenarkan jumlah korban dan memastikan seluruhnya sudah dievakuasi. Kepolisian juga sedang mengumpulkan keterangan dari warga, pengembang, dan saksi di lokasi.

Investigasi lanjutan dari Dinas Lingkungan Hidup akan menentukan apakah kubangan tersebut terbentuk secara alami atau akibat aktivitas proyek, meski DPRD menilai indikasi kelalaian sudah terlihat jelas. (ADV/DPRD Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *