Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Sekretaris Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Taufik Qul Rahman, mengingatkan pengelola ritel modern agar tidak memungut biaya sewa kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menempati area halaman parkir gerai.
Menurut Taufik, ketentuan tersebut telah diatur secara tegas dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ritel modern wajib menyediakan ruang bagi UMKM secara gratis sebagai bentuk kemitraan dan pemberdayaan.
“Area halaman ritel bukan hanya untuk parkir, tetapi juga wajib dimanfaatkan untuk tenan-tenan UMKM. Gratis, tidak boleh dipungut biaya sewa,” ujar Taufik kepada wartawan, Selasa (3/3/2026)
Ia menegaskan, pungutan yang diperbolehkan hanya sebatas biaya pemakaian utilitas seperti air dan listrik sesuai penggunaan. Di luar itu, tidak dibenarkan adanya biaya tambahan dengan dalih apapun.
“Yang diperbolehkan hanya retribusi air dan listrik sesuai pemakaian. Tidak boleh ada biaya lain yang sifatnya sewa tempat. Kalau ada pungutan di luar ketentuan itu, bisa dikategorikan sebagai pungutan liar dan tentu ada konsekuensi hukumnya,” tegasnya.
Taufik menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap pelaku UMKM agar mampu bersaing dan berkembang di tengah ekspansi ritel modern yang terus bertambah di Kota Balikpapan. Kehadiran ritel modern, kata dia, harus memberikan dampak positif bagi ekonomi lokal, bukan justru mematikan usaha kecil di sekitarnya.
Selain Perda Nomor 4 Tahun 2016, DPRD Kota Balikpapan juga telah mengesahkan Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM. Regulasi ini semakin mempertegas komitmen daerah dalam menciptakan ekosistem usaha yang adil dan berimbang.
Taufik mengaku turut memperjuangkan lahirnya Perda Nomor 5 Tahun 2021 saat dirinya menjabat sebagai Wakil Ketua Panitia Pembentukan Perda (Wapemperda). Menurutnya, perda tersebut menjadi payung hukum penting untuk memastikan UMKM mendapatkan akses ruang usaha, pembinaan, hingga perlindungan dari praktik yang merugikan.
Meski demikian, ia mengaku belum mengetahui secara rinci perkembangan terbaru terkait peraturan wali kota (perwali) sebagai aturan teknis pelaksanaan di lapangan. Ia berharap pemerintah kota segera memastikan aturan turunan tersebut berjalan efektif agar tidak terjadi multitafsir dalam penerapannya.
DPRD, lanjutnya, akan terus menjalankan fungsi pengawasan guna memastikan seluruh ketentuan perda dipatuhi oleh pengelola ritel modern. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak segan mendorong pemerintah daerah untuk memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Kami ingin aturan ini benar-benar dijalankan, bukan hanya tertulis di atas kertas. Tujuannya jelas, agar UMKM di Balikpapan punya ruang tumbuh dan berkembang, sekaligus menciptakan keadilan antara usaha besar dan usaha kecil,” pungkasnya. (ADV/DPRD Balikpapan)













