Lintaskaltim.com, BERAU – DPRD Berau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas persoalan serius terkait tapal batas antara Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada Selasa (10/3/2026).
Fokus utama pembahasan kali ini tertuju pada wilayah di Kampung Biatan Ilir dan Biatan Ulu yang hingga kini masih memerlukan kejelasan status administratif yang pasti.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, ini menghadirkan perwakilan pemerintah daerah serta sejumlah pihak terkait.
Dalam arahannya, Subroto menegaskan, persoalan tapal batas tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa solusi konkret.
Hal ini dikarenakan wilayah yang dipersoalkan telah lama dihuni oleh warga yang sangat membutuhkan kepastian hukum dan administrasi wilayah demi kelancaran aktivitas mereka.
“Permasalahan ini harus segera ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah daerah agar tidak menimbulkan gesekan di masyarakat,” tegas Subroto.
Subroto mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Berau sebenarnya telah mengambil langkah awal dengan membentuk tim khusus.
Tim ini bertugas untuk melakukan pengamanan wilayah sekaligus memastikan kondisi psikologis dan sosial masyarakat di kawasan perbatasan tetap kondusif.
Langkah preventif ini diambil guna menghindari adanya klaim sepihak yang berpotensi memicu konflik di lapangan.
“Ini penting agar masyarakat tetap merasa aman dan situasi di lapangan tetap terkendali,” tambahnya.
DPRD Berau juga melayangkan instruksi agar pemerintah daerah bersikap lebih proaktif dalam memperjuangkan dan mempertahankan batas wilayah Kabupaten Berau.
Subroto menekankan, upaya ini harus dilakukan dengan landasan kuat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Menurutnya, kejelasan batas wilayah adalah hal yang bersifat fundamental karena berkaitan langsung dengan kewenangan pemerintahan, tata kelola sumber daya, hingga kualitas pelayanan publik bagi masyarakat setempat.
Tanpa batas yang jelas, pemberian layanan dasar dan pembangunan di wilayah tersebut berisiko terhambat.
“Kita harus memperjuangkan dan mempertahankan tapal batas Kabupaten Berau, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya. (ADV/DPRD BERAU)






