Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Rencana penambahan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang menjual BBM solar subsidi dinilai menjadi solusi paling efektif untuk mengurai antrean panjang kendaraan di sejumlah titik pengisian BBM di Kota Balikpapan, khusunya di kilometer 13 dan 15
Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Japar Sidik, mengatakan persoalan antrean solar subsidi tidak hanya disebabkan keterbatasan kuota, tetapi juga minimnya jumlah SPBU yang melayani pengisian biosolar subsidi.
Saat ini, kata dia, hanya terdapat dua SPBU di Balikpapan yang menjual solar subsidi, yakni di kawasan Kilometer 13 dan Kilometer 15. Kondisi tersebut membuat antrean kendaraan, khususnya truk, kerap mengular hingga beberapa kilometer.
“Kalau hanya terpusat di dua SPBU tentu terjadi penumpukan. Karena itu salah satu solusi yang dibahas bersama BPH Migas adalah membuka beberapa SPBU lain agar ikut melayani solar subsidi,” kata Japar kepada wartawan, Senin (11/5/2026).
Hal itu disampaikan usai DPRD Balikpapan bersama perwakilan mahasiswa dan sopir truk melakukan audiensi dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) di Jakarta beberapa waktu lalu.
Dalam pertemuan tersebut, BPH Migas juga disebut sepakat untuk menambah kuota biosolar subsidi guna mengatasi ketimpangan antara kebutuhan dan pasokan BBM subsidi di Balikpapan.
Menurut Japar, tingginya aktivitas distribusi logistik dan transportasi di Balikpapan membuat kebutuhan biosolar subsidi terus meningkat. Sementara kapasitas penyaluran yang ada saat ini dinilai belum mampu memenuhi permintaan masyarakat.
“Kuota akan ditambah dan distribusi akan diatur kembali agar antrean bisa berkurang. Kalau SPBU bertambah dan kuota cukup, saya rasa antrean panjang tidak akan terjadi lagi,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan kewenangan pengaturan distribusi dan penetapan SPBU penyalur BBM subsidi tetap berada di tangan Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas. Pemerintah daerah dan DPRD hanya dapat memberikan usulan sesuai kebutuhan di lapangan.
“Kami hanya mengusulkan area-area yang memungkinkan. Nanti pihak Pertamina dan BPH Migas yang menentukan sesuai standar dan regulasi yang berlaku,” tutupnya. (ADV/DPRD Balikpapan)







