Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan mengebut penyelesaian sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda) prioritas yang ditargetkan rampung tahun ini. Salah satu yang menjadi perhatian utama ialah Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang kini tinggal menunggu proses fasilitasi di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung, mengatakan pembahasan substansi Perda KTR sebenarnya telah selesai di tingkat DPRD. Namun, pengesahannya masih menunggu tahapan harmonisasi dan fasilitasi dari pemerintah provinsi.
“Ini prioritas, Perda Kawasan Tanpa Rokok karena sebenarnya prosesnya tinggal fasilitasi di Provinsi Kalimantan Timur,” ujar Andi kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).
Selain KTR, DPRD juga tengah memproses Raperda tentang sistem kesehatan daerah. Menurut Andi, sebelumnya pembahasan aturan tersebut sempat tertunda lantaran masih menunggu regulasi turunan dari pemerintah pusat.
“Sekarang sudah final di DPRD dan tinggal harmonisasi bersamaan dengan fasilitasi ke pemerintah provinsi,” katanya.
Tak hanya itu, DPRD juga kembali melanjutkan pembahasan perda terkait organisasi Perumda Manuntung Sukses yang sempat tertunda sejak tahun lalu akibat proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Andi optimistis proses fasilitasi sejumlah raperda prioritas tersebut dapat dilaksanakan dalam satu hingga dua bulan ke depan sehingga bisa segera disahkan menjadi perda.
Ia menjelaskan, setiap pembentukan perda harus melalui sejumlah tahapan, mulai dari kajian akademik, penyusunan naskah akademik, hingga pembahasan draft raperda sebelum masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
“Semua usulan perda, baik dari eksekutif maupun legislatif, harus melalui tahapan itu sebelum ditetapkan,” jelasnya.
DPRD Kota Balikpapan pun menargetkan capaian penyelesaian program legislasi daerah tahun ini berada di kisaran 70 hingga 80 persen dari total usulan perda yang masuk dalam Propemperda. (ADV/DPRD Balikpapan)







