DPRD Balikpapan Masukkan Raperda SOTK ke Propemperda 2026, Dinilai Penting untuk Penguatan Organisasi

Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – DPRD Balikpapan memasukkan usulan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat kelembagaan Pemerintah Kota Balikpapan sekaligus menyesuaikan arahan terbaru dari pemerintah pusat.

Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, mengatakan masuknya Raperda SOTK merupakan bagian dari penyesuaian daftar usulan Propemperda tahun ini.

“Jadi sederhananya, dewan menganggap perlu adanya penarikan usulan raperda, bersamaan dengan itu pula memasukan usulan raperda lain ke dalam Propemperda,” katanya usai Sidang Paripurna DPRD Balikpapan, Senin (18/5/2026).

Menurut Andi, keberadaan regulasi SOTK menjadi kebutuhan pemerintah kota dalam memperkuat struktur kelembagaan dan tata kerja organisasi perangkat daerah.

Selain itu, penyusunan regulasi tersebut juga berkaitan dengan arahan Kementerian Dalam Negeri mengenai penyelarasan nomenklatur kelembagaan pemerintah daerah. Karena itu, Pemkot Balikpapan dinilai perlu segera menyesuaikan struktur organisasi agar tetap sesuai ketentuan terbaru.

“SOTK ini juga jadi kebutuhan pemerintah kota. Dan penguatan kelembagaan memang domainnya ada di pemerintah kota,” ujarnya.

Masuknya Raperda SOTK dilakukan bersamaan dengan pencabutan Raperda Penanaman Modal dari daftar Propemperda. DPRD menilai pembahasan regulasi penanaman modal belum dapat dilakukan karena belum adanya kebijakan serupa yang dibahas di tingkat provinsi.

Andi menegaskan perubahan daftar usulan dalam Propemperda bukan berarti mengurangi target legislasi daerah. Sebaliknya, penyesuaian tersebut dilakukan agar pembahasan raperda lebih realistis dan sesuai kebutuhan daerah saat ini.

“Perubahan daftar usulan justru menjadi langkah penyesuaian agar pembahasan regulasi lebih efektif dan relevan,” sambungnya.

Bapemperda mencatat terdapat 19 Raperda dalam daftar Propemperda 2026. Dari total tersebut, sembilan di antaranya merupakan usulan inisiatif DPRD, sedangkan sisanya berasal dari Pemerintah Kota Balikpapan. (ADV/DPRD Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *