Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN — Keterlibatan oknum petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Supadio Pontianak dalam kasus penyelundupan cartridge vape mengandung etomidate menjadi sorotan dalam pengungkapan kasus narkotika oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur.
Kapolda Kaltim, Irjen Pol. Endar Priantoro mengungkapkan, jaringan ini menggunakan modus pengiriman vape berisi zat etomidate untuk diedarkan di Kota Balikpapan. Kasus tersebut dirilis dalam konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Selasa (26/5/2026).
Pengungkapan bermula dari penangkapan seorang pria berinisial FP di area parkir Hotel Horison Ultima Balikpapan, Jalan Asnawi Arbain, Balikpapan Selatan, pada Senin, 13 April 2026.
Dari tangan FP, polisi menemukan 115 cartridge vape mengandung etomidate dengan berbagai varian rasa seperti mangga, semangka, anggur hingga cokelat. Total barang bukti yang diamankan mencapai 230 gram netto.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu menjelaskan, FP mengaku hanya bertugas mengambil barang dari Pontianak atas perintah seseorang berinisial E di Samarinda untuk kemudian diedarkan di Balikpapan.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke Kalimantan Barat. Polisi berhasil menangkap pria berinisial H yang diketahui merupakan oknum Avsec Bandara Supadio Pontianak.
Dari hasil pemeriksaan, H mengaku menjalankan perintah seseorang berinisial O yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Ia disebut menerima bayaran sebesar Rp24,1 juta melalui transfer rekening bank.
Polda Kaltim menduga peredaran vape etomidate ini merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas daerah yang memanfaatkan jalur penerbangan dan celah pengawasan bandara untuk meloloskan barang ilegal.
Selain cartridge vape, polisi turut menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi narkotika.
Saat ini penyidik masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. (yud)







