Alwi Minta Masyarakat Awasi SPMB 2026, Tegaskan Larangan Titipan Siswa

Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri, meminta masyarakat turut mengawasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 agar berjalan transparan dan bebas dari praktik titip-menitip siswa.

Menurut Alwi, pelaksanaan sistem zonasi dalam SPMB masih menimbulkan berbagai keluhan di tengah masyarakat. Ia mengungkapkan, terdapat sejumlah kasus di mana calon peserta didik yang tinggal sangat dekat dengan sekolah justru tidak dapat diterima karena ketentuan zonasi yang berlaku.

“Ada anak yang rumahnya sangat dekat dengan sekolah, bahkan bisa berjalan kaki kurang dari lima menit, tetapi tidak masuk zona sekolah tersebut. Sebaliknya, ada yang harus bersekolah hingga jarak 3 sampai 10 kilometer dari rumahnya,” ujar Alwi, Rabu (24/6/2026)

Meski demikian, ia menegaskan seluruh pihak harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah dalam proses penerimaan siswa baru.

Alwi menjelaskan, tahun ini pemerintah telah memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB. Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan surat edaran yang melarang keras adanya praktik titipan siswa baru dari pihak mana pun.

“Tidak ada lagi titipan siswa seperti tahun-tahun sebelumnya. Larangan ini berlaku untuk semua pihak, termasuk anggota DPRD, guru, maupun oknum di dinas pendidikan,” tegasnya.

Ia menambahkan, satu-satunya pengecualian yang diperbolehkan dalam mekanisme penerimaan adalah bagi anak kandung guru yang bertugas di sekolah tersebut, dengan syarat tercantum dalam satu Kartu Keluarga (KK).

“Kalau anak guru masih diperbolehkan sesuai ketentuan yang berlaku. Tetapi tidak berlaku untuk keponakan, tetangga, atau kerabat lainnya,” katanya.

Alwi juga mengingatkan bahwa setiap pihak yang terbukti memanfaatkan proses penerimaan siswa baru untuk kepentingan pribadi atau melakukan praktik titip-menitip dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk itu, DPRD Balikpapan membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran selama proses SPMB berlangsung. Namun, laporan yang disampaikan harus dilengkapi dengan data dan bukti yang jelas.

“Kalau ada temuan, laporkan kepada kami dengan bukti yang konkret, seperti nama, alamat, dan sekolah yang dituju. Jangan hanya berdasarkan informasi yang belum tentu benar. Identitas pelapor juga akan kami rahasiakan,” ujarnya.

Alwi berharap pelaksanaan SPMB 2026 dapat berlangsung secara adil, transparan, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik untuk memperoleh akses pendidikan yang layak. (ADV/DPRD Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *