Keluhan Warga Soal Dugaan Kecurangan SPMB Jadi Sorotan DPRD Balikpapan

Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Dugaan adanya praktik kecurangan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 menjadi salah satu persoalan yang banyak disampaikan masyarakat kepada Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri, saat menggelar Reses Masa Sidang III Tahun 2025/2026 di Aula Rumah Jabatan, Jalan Kapten Piere Tendean, Gunungsari Ilir, Balikpapan Tengah, Rabu (1/7/2026).

Menurut Alwi, masyarakat berharap proses penerimaan peserta didik baru dapat berjalan lebih adil dan terbuka, tanpa adanya praktik titip-menitip maupun intervensi dari pihak mana pun.

“Aturan dari KPK tahun ini cukup tegas. Tidak ada lagi praktik titip-menitip anak sekolah, baik melalui anggota dewan maupun dari pihak sekolah. Saya menyambut baik aturan ini karena membuat proses penerimaan siswa menjadi lebih adil dan transparan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru. Aturan tersebut menjadi pedoman agar seluruh proses SPMB berlangsung secara jujur, objektif, dan akuntabel.

Alwi mengakui, setiap musim penerimaan siswa baru, anggota DPRD kerap menerima permintaan masyarakat untuk membantu anak mereka masuk ke sekolah tertentu. Namun, ia menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak boleh lagi terjadi karena seluruh proses harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan.

“Selama ini setiap musim penerimaan siswa baru kami sering didatangi masyarakat yang meminta bantuan. Sebenarnya bukan dalam konteks menitipkan, tetapi membantu menyampaikan aspirasi. Namun sekarang aturannya sudah jelas dan harus dipatuhi bersama,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap bentuk pelanggaran dalam pelaksanaan SPMB dapat berujung pada sanksi administratif maupun proses hukum. Bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk guru, pelanggaran dapat dikenai sanksi mulai dari pencopotan jabatan hingga pemberhentian apabila terbukti melanggar ketentuan.

Karena itu, Alwi mengajak seluruh penyelenggara pendidikan, tenaga pendidik, serta masyarakat untuk bersama-sama menjaga integritas pelaksanaan SPMB agar tidak lagi muncul keluhan mengenai dugaan kecurangan.

“Kami berkomitmen mematuhi aturan yang sudah ditetapkan. Harapannya, proses SPMB tahun ini dapat berjalan lancar, bersih, dan benar-benar memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya. (ADV/DPRD Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *