Lintaskaltim.com, JAKARTA – Sekitar 1.600 pekerja kelistrikan dari berbagai daerah di Indonesia berkumpul di Kantor Pusat PT PLN (Persero), Selasa (27/10/2026). Bukan sekadar memperingati Hari Listrik Nasional (HLN) ke-81, ribuan pekerja tersebut juga membawa sejumlah tuntutan penting mengenai arah pengelolaan ketenagalistrikan nasional.
Dalam Rapat Akbar Serikat Pekerja PLN yang digelar di Plaza Terbuka Kantor Pusat PLN, mereka menyuarakan harapan agar pengelolaan sektor ketenagalistrikan kembali diperkuat dalam satu sistem terintegrasi di bawah kendali negara melalui PLN.
Salah satu tuntutan utama yang disampaikan adalah evaluasi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034. Serikat Pekerja PLN menilai kebijakan tersebut perlu ditinjau kembali agar PLN memiliki peran lebih strategis dalam pengelolaan ketenagalistrikan, mulai dari pembangkitan hingga penjualan listrik kepada pelanggan.
Ketua Umum Serikat Pekerja PLN, M. Abrar Ali, menegaskan bahwa listrik merupakan kebutuhan mendasar masyarakat sehingga pengelolaannya harus tetap berada dalam kendali negara.
“RUPTL tahun 2025–2034 harus dievaluasi untuk memberikan peran yang sangat strategis kepada PLN sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39 Tahun 2023, di mana ketenagalistrikan itu harus terintegrasi dari pembangkit sampai ke ritel,” tegas Abrar dalam orasinya.
Tak hanya soal RUPTL, keterlibatan produsen listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP) juga menjadi sorotan. Serikat pekerja meminta mekanisme kontrak pembelian listrik dikaji kembali, terutama terkait skema take or pay yang dinilai berpotensi membebani keuangan PLN ketika terjadi kelebihan pasokan atau oversupply.
Dalam skema take or pay, pembayaran kepada produsen listrik dapat tetap diwajibkan sesuai ketentuan kontrak meskipun listrik yang tersedia tidak seluruhnya diserap. Sebaliknya, melalui skema take and pay yang diusulkan serikat pekerja, pembayaran dikaitkan dengan jumlah listrik yang benar-benar diambil.
“Di tengah oversupply, RUPTL 2025–2034 itu harus dievaluasi ulang sehingga porsi pembangkit itu harus dikelola oleh PLN kembali. Kami sangat berharap evaluasi terhadap IPP, khususnya secara kontraktual pembayarannya, take or pay itu menjadi take and pay,” ujarnya.
Serikat Pekerja PLN juga meminta evaluasi terhadap Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL). Menurut Abrar, ketentuan kontrak pembelian listrik perlu mempertimbangkan kondisi pasokan dan dampaknya terhadap keuangan perusahaan.
Penggunaan denominasi dolar Amerika Serikat dalam transaksi listrik swasta turut menjadi perhatian. Abrar menilai mekanisme tersebut perlu dikaji karena dianggap berpotensi memengaruhi kondisi keuangan PLN dan berdampak terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Tuntutan lainnya berkaitan dengan wacana masuknya kembali ketentuan power wheeling dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBT).
Serikat pekerja meminta agar ketentuan tersebut tidak dimasukkan kembali setelah sebelumnya dikeluarkan dari Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pemerintah.
“Begitu juga power wheeling, setelah dikaji oleh Kementerian Keuangan, ini akan berdampak terhadap finansial PLN maupun APBN, sehingga dikeluarkan dari DIM Pemerintah. Kami berharap power wheeling tetap pada DIM semula, yaitu tidak ada,” katanya.
Di tengah tuntutan mengenai arah kebijakan ketenagalistrikan, persoalan kesejahteraan pekerja juga menjadi bagian penting dalam Rapat Akbar tersebut.
Serikat pekerja menyampaikan aspirasi terkait peningkatan kesejahteraan pegawai dan pensiunan, fasilitas kesehatan, penyesuaian fasilitas tenaga kerja, hingga perbaikan sistem remunerasi.
Direktur Utama PLN, Suroso Isnandar, yang hadir dalam kegiatan tersebut menyatakan terbuka terhadap berbagai aspirasi yang disampaikan pekerja. Ia mengaku memahami kondisi pegawai karena telah menjalani perjalanan karier selama 32 tahun di lingkungan PLN.
“Saya juga bagian dari rekan-rekan semuanya. Karier saya dari panjat-panjat tiang. Sampai saat ini, saya 32 tahun di PLN. Artinya, saya sangat mengerti apa yang dirasakan. Ruang dialog akan kita buka seluas-luasnya,” ujar Suroso.
Suroso meminta seluruh aspirasi pekerja dicatat dan menjadi bahan pembahasan manajemen. Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian antara lain kesejahteraan pensiunan, fasilitas kesehatan, penyesuaian fasilitas tenaga kerja, serta sistem remunerasi.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa peningkatan kesejahteraan perlu berjalan seiring dengan penguatan pendapatan perusahaan. Karena itu, Suroso mengajak serikat pekerja dan manajemen untuk bersama-sama mencari langkah yang dapat meningkatkan kinerja serta pendapatan PLN.
Dalam kesempatan tersebut, Suroso juga menanggapi persoalan keandalan operasional kelistrikan, termasuk penanganan gangguan di wilayah dengan tantangan geografis seperti Serui dan Kepulauan Riau. Ia menekankan pentingnya kecepatan petugas dalam menangani kondisi darurat agar pelayanan listrik kepada masyarakat tetap terjaga.
Sebelum penyampaian aspirasi, kegiatan diawali dengan upacara peringatan HLN ke-81 bersama jajaran direksi PLN. Agenda kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan turunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) mengenai Penghargaan Direksi dan Talenta oleh Ketua Umum SP PLN M. Abrar Ali bersama Direktur Legal dan Human Capital PLN Nurlely Aman, disaksikan Direktur Utama PLN.
Rangkaian kegiatan juga diisi dengan penyerahan buku berjudul Kedaulatan Negara di Tengah Paradoks Pengelolaan Ketenagalistrikan Nasional kepada jajaran direksi dan komisaris PLN. Buku tersebut ditulis Abrar bersama Kuasa Hukum SP PLN, Redyanto Sidi.
Rapat Akbar ini memperlihatkan dua agenda besar yang menjadi perhatian dalam hubungan antara pekerja dan manajemen PLN. Di satu sisi, serikat pekerja menyuarakan tuntutan mengenai kedaulatan pengelolaan listrik nasional, evaluasi kebijakan ketenagalistrikan, serta kesejahteraan pegawai. Di sisi lain, manajemen menyatakan membuka ruang dialog untuk membahas berbagai aspirasi tersebut.
Bagi ribuan pekerja yang hadir, momentum HLN ke-81 menjadi kesempatan untuk menyampaikan pandangan mengenai masa depan perusahaan sekaligus kondisi para pegawai yang menjadi bagian dari operasional kelistrikan nasional.
Sementara bagi manajemen, terbukanya ruang komunikasi menjadi langkah awal untuk membahas tuntutan tersebut dengan tetap memperhatikan kinerja dan keberlanjutan perusahaan. (*)






