DPRD Siapkan Raperda Penguatan Kewenangan Kecamatan dan Kelurahan

banner 728x250

Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan mendorong lahirnya regulasi baru yang memperkuat peran kecamatan dan kelurahan dalam pelayanan publik. Langkah tersebut digagas melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penguatan kewenangan dan fungsi pemerintahan di tingkat bawah.

Anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Iwan Wahyudi, mengatakan kajian akademik untuk raperda tersebut sedang disusun dan ditargetkan rampung pada November 2025. Hasil kajian itu nantinya akan menjadi dasar naskah akademik untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2026.

“Target kami, kalau kajiannya selesai tahun ini, bisa segera masuk Prolegda 2026. Paling lambat 2027 sudah bisa dibahas. Sekarang momen tepat karena Alat Kelengkapan Dewan (AKD)-nya satu nafas dengan mitra di kecamatan,” ujarnya, Selasa (7/10/2025).

Menurut Iwan, regulasi ini penting agar kecamatan dan kelurahan memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengambil keputusan dan melaksanakan program cepat di lapangan, khususnya terkait pelayanan publik dasar.

“Banyak urusan sederhana seperti pemangkasan pohon, perbaikan jalan kecil, hingga pengelolaan drainase seharusnya bisa langsung ditangani kecamatan dan kelurahan. Tapi karena kewenangannya terbatas, mereka sering harus menunggu OPD teknis,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika kewenangan dan dukungan anggaran diperluas, kecamatan dan kelurahan akan lebih cepat merespons kebutuhan warga sekaligus membantu meringankan beban OPD teknis.

Selain memperkuat aspek pelayanan infrastruktur kecil, Iwan juga menilai kecamatan dan kelurahan bisa berperan besar dalam pengelolaan data sosial, seperti kemiskinan, pendidikan, kesehatan, hingga stunting.

“Kalau perangkat di bawah ini kuat dan datanya akurat, maka program pemerintah bisa lebih tepat sasaran,” katanya.

Melalui Raperda ini, DPRD berharap tercipta tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di tingkat paling bawah. (ADV/DPRD Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *