Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Maraknya kebutuhan layanan penitipan anak di Kota Balikpapan mendorong DPRD Kota Balikpapan meminta pemerintah memperketat standar operasional dan pengawasan daycare.
Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Iwan Wahyudi, menilai meningkatnya jumlah orang tua pekerja membuat keberadaan daycare kini menjadi kebutuhan penting di kota penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) tersebut. Namun di sisi lain, pengawasan terhadap kualitas pelayanan dan keamanan daycare juga harus diperkuat.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan setiap daycare memenuhi standar pelayanan yang jelas, mulai dari jumlah pengasuh, keamanan fasilitas, hingga kualitas sumber daya manusia (SDM) yang menangani anak-anak usia dini.
“Jangan sampai ada daycare yang hanya mengejar keuntungan tanpa memperhatikan kualitas pelayanan. Anak-anak usia golden age membutuhkan perhatian dan pendampingan khusus,” ujar Iwan kepada wartawan, Senin (11/5/2026).
Ia menilai sejumlah kasus daycare di berbagai daerah yang sempat viral secara nasional harus menjadi perhatian bersama agar tidak terjadi di Balikpapan. Karena itu,
Dia mendorong adanya regulasi teknis yang lebih rinci terkait operasional daycare.
Salah satu poin yang disoroti yakni kewajiban pemasangan CCTV di setiap ruangan daycare sebagai bagian dari syarat izin operasional. Selain itu, tenaga pengasuh juga dinilai perlu memiliki sertifikasi dan kemampuan khusus dalam menangani anak usia dini.
“Orang tua menitipkan anak dengan harapan aman dan nyaman. Maka pemerintah harus memastikan semua standar keamanan dan pelayanan benar-benar dipenuhi,” katanya.
Iwan menambahkan, pengawasan daycare tidak bisa dilakukan satu instansi saja, melainkan membutuhkan keterlibatan lintas sektor, mulai dari DP3AKB, Dinas Pendidikan, hingga dinas perizinan.
Iwan juga menyebut aturan perlindungan anak memang sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Anak. Namun, pengaturan teknis terkait operasional daycare masih perlu diperjelas agar tidak ada celah yang berpotensi menimbulkan kelalaian maupun kasus kekerasan terhadap anak.
“Standar operasional daycare harus jelas sejak awal perizinan, supaya tidak ada tempat penitipan anak yang beroperasi tanpa memenuhi ketentuan yang semestinya,” tegasnya. (ADV/DPRD Balikpapan)







