Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Kabar baik bagi para pecinta motor gede (moge) di Balikpapan. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Balikpapan berencana membuka layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 dan SIM C2 guna memenuhi kebutuhan pengendara sepeda motor berkapasitas mesin besar di Kota Minyak.
Saat ini, Satlantas Polresta Balikpapan tengah menyiapkan berbagai sarana dan prasarana yang menjadi syarat sesuai petunjuk pelaksanaan (juklak) dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sebelum layanan tersebut dapat dioperasikan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kaltim, AKBP Bangun Isworo, mengatakan hingga saat ini layanan penerbitan SIM C1 dan C2 di Kalimantan Timur baru tersedia di Samarinda.
“Untuk saat ini pengurusan SIM C1 dan C2 baru satu yang terselenggara di Samsat Samarinda. Namun untuk Polresta Balikpapan, sesuai informasi dari Kasatlantas, dalam waktu dekat akan segera mewujudkan pengurusan SIM C1 dan C2,” ujarnya.
Menurut Bangun, usulan pembukaan layanan tersebut telah diajukan kepada Korlantas Polri. Bahkan, lokasi yang akan digunakan juga telah dipersiapkan untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
“Saat ini sedang diajukan ke Korlantas Polri. Tempatnya juga sudah disiapkan, sehingga nanti dari Korlantas akan turun tim untuk melakukan survei kelayakan terkait penyelenggaraan pembuatan SIM C1 dan C2,” katanya.
Sementara itu, Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol M.D. Djauhari, menjelaskan bahwa penerbitan SIM C1 dan C2 memiliki ketentuan yang berbeda dibanding SIM C reguler.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, pemohon tidak dapat langsung mengurus SIM C2 tanpa melalui tahapan yang telah ditentukan.
“Sekarang regulasinya untuk SIM C minimal usia 17 tahun. Kemudian untuk meningkat menjadi SIM C1 harus memiliki SIM C minimal selama satu tahun. Setelah itu, untuk naik ke SIM C2 juga harus menunggu satu tahun lagi,” jelasnya.
Dengan ketentuan tersebut, seseorang yang memperoleh SIM C pada usia 17 tahun baru dapat mengurus SIM C1 saat berusia 18 tahun dan SIM C2 saat berusia 19 tahun.
“Jadi tidak bisa langsung membuat SIM C2. Harus bertahap sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Djauhari.
Ia menjelaskan, SIM C1 diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin antara 250 cc hingga 500 cc. Sedangkan SIM C2 diwajibkan bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.
Untuk dapat membuka layanan tersebut, Polresta Balikpapan harus memenuhi sejumlah persyaratan teknis, salah satunya menyediakan lapangan uji praktik yang sesuai standar Korlantas Polri.
Menurut Djauhari, saat ini fasilitas yang tersedia di Satlantas Polresta Balikpapan masih diperuntukkan untuk pengujian SIM C reguler sehingga diperlukan pengembangan sarana tambahan.
“Untuk SIM C1 dan C2 tentunya berbeda. Kita harus memiliki lapangan uji yang sesuai dengan standar dan petunjuk yang telah ditetapkan. Saat ini kami baru memiliki fasilitas untuk SIM C biasa,” ujarnya.
Karena itu, pihaknya tengah menyiapkan pembangunan dan penyesuaian lapangan uji agar seluruh persyaratan dapat terpenuhi.
“Dalam waktu dekat kami akan berkolaborasi untuk membuat lapangan ujinya sehingga seluruh juklak dapat dipenuhi. Setelah itu, kami berharap mendapat persetujuan dari Korlantas sehingga layanan SIM C1 dan C2 dapat segera dibuka di Balikpapan,” tambahnya.
Rencana pembukaan layanan ini disambut positif karena akan memudahkan para pengendara moge di Balikpapan dan sekitarnya yang selama ini harus mengurus SIM C1 maupun C2 ke Samarinda. Selain meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, keberadaan fasilitas tersebut juga diharapkan mampu mendukung tertib administrasi dan keselamatan berkendara bagi pengguna motor berkapasitas besar. (yad)







