Lintaskaltim.com, KUKAR – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Nomor Tahun 2017 —— baca selengkapnya
MK muluskan langkah gibran jadi Cawapres
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.






