Pemkot Pastikan Pelayanan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Gratis

Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan memastikan pelayanan pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di kota Balikpapan gratis.

“Untuk pembiayaan PTSL itu melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Memang ada, kalau tidak salah (berupa) biaya (proses penghitungan luas tanah) patok,” kata Asisten I Kota Balikpapan Zulkifli ketika diwawancarai wartawan, Kamis (26/10/2023).

Dia menjelaskan, bahwa untuk pelayanan PTSL di setiap kelurahan yang ada di kota Balikpapan tidak ada biaya atau gratis.

Ia menuturkan, pihaknya berupaya mengantisipasi adanya pungli terhadap pengurusan PTSL yang saat ini pengurusannya dimulai dari proses permohonan warga pemilik tanah, kepada pihak kelurahan.

“Jadi setiap warga yang akan mengurus PTSL tanpa kelengkapan dokumen IMTN, diwajibkan melakukan permohonan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (SPPF) di kelurahan, dilanjutkan verifikasi oleh pihak kecamatan setempat,” terangnya.

“Biayanya gratis. Kalau ada kelurahan yang meminta biaya laporkan. Nanti kami sampaikan ke Inspektorat dan diproses,” ujarnya.

Zulkifli menambahkan, bahwa pengurusan PTSL akan melibatkan pihak kelurahan untuk ikut melakukan validasi kepemilikan tanah milik warganya.

Pasalnya, lanjut dia selama ini kewenangan dan data (IMTN) ada di kecamatan, jadi tidak nyambung antara PTSL (validasi data kepemilikan tanah) di kelurahan. (drh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *