Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Edi Alfonso mendukung kegiatan penertiban sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilaksanakan oleh Satpol PP.Dirinya menyarankan, agar para calon legislatif (Caleg) untuk menahan diri agar tidak memasang Alat Peraga Kampanye terlebih dulu sebelum masa kampanye pada 28 November 2023 – 10 Februari 2024.Hal ini disampaikan untuk menjaga kondusifitas, sportifitas dan estetika Kota Balikpapan. Pasalnya, APK sudah ada yang berani menunjukan ajakan memilih caleg tersebut.Edi Alfonso mengaku apa yang disampaikannya ini bukan imbauan. Tapi untuk menyampaikan bagi yang tidak mengetahui aturan sehingga disayangkan jika APK harus dicopot.”Mereka nanti pasang baliho, tak tahu dibongkar. Kasihan, sayangkan karena itu juga mengeluarkan biaya,” ucapnya. Dengan kondisi seperti ini, disarankannya juga kepada Bawaslu untuk melakukan sosialisasi kembali soal aturan APK kepada masing-masing parpol. “Satpol PP akan berkoordinasi dengan Bawaslu, Bawaslu akan memberikan informasi bahwa ada yang menyalahi aturan. Baru Satpol PP mengesekusi, apalagi pasang tanpa sepengetahuan di lahan orang. Kecuali di rumah sendiri,” katanya.Bahkan, kalau APK dipasang di rumah sendiri lebih aman. Meski aturan itu masih belum diketahuinya apakah boleh atau tidak. “Saya rasa nggak apa-apa, karena rumah sendiri,” tuturnya.Meski demikian, dirinya masih belum mengetahui aturan bagi kendaraan yang menempelkan APK pada kendaraannya. (drh)