Lintaskaltim.com, KUKAR Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) mengamankan tiga orang pria berinisial ERR (33), PAV (28) dan HPP (35). Ketiganya terlibat dalam peredaran ganja kering di Kutai Kartanegara. Dari ketiga pelaku tersebut, salah satu diantaranya merupakan eks jurnalis di Samarinda, Kaltim.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kukar AKBP Hari Rosena melalui Kasat Resnarkoba AKP Aksarudin Adam pada Kamis (16/11/2023). Bermula dari penangkapan pelaku ERR di Jalan Maduningrat RT 48 Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Kukar pada Jumat (10/11/2023).
Saat diinterogasi, ERR mengaku menyimpan ganja kering di rumahnya yang beralamat di Jalan Arwana Blok D No 5 Keluarga Timbau, Kecamatan Tenggarong.
“Pelaku ERR mengaku bungkus ganja itu ia dapat dari pelaku PAV dan HPP,” ujar Aksarudin.
Dari informasi tersebut polisi berhasil mengamankan PAV yang bekerja sebagai kurir salah satu ekspedisi di Jalan PM Noor Sempaja. Polisi juga mengamankan handphone yang digunakan untuk komunikasi dengan ERR.
“Sedangkan HPP diamankan di Jalan Wahid Hasyim I Gang Kampus Biru, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda,” ungkapnya.
Di lokasi penangkapan HPP polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 bungkus besar ganja kering, 1 bungkus sedang ganja kering, dan 73 bungkus kecil ganja kering.
Polisi pun melakukan pengembangan dan mendapati kembali 6 bungkus kecil ganja kering di rumah kontrakannya di Jalan Wira Tirta Gang Senggol, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda.
“Ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 111 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.