Lintaskaltim.com, KUTAI BARAT — Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan oleh jajaran Kepolisian Resor Kutai Barat. Dalam rangka Operasi Antik Mahakam 2025, jajaran Polsek Bentian Besar berhasil mengungkap praktik peredaran narkotika jenis shabu di kawasan industri sawit. Operasi ini dilakukan pada Sabtu dini hari, 26 Juli 2025, di sebuah mess milik salah satu perusahaan sawit yang terletak di Kampung Jelmu Sibak, Kecamatan Bentian Besar.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan perusahaan tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Bentian Besar melakukan penyelidikan secara intensif dan berhasil menggerebek salah satu kamar mess yang dihuni oleh seorang pria berinisial RM (50).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tujuh poket kecil narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,52 gram, timbangan digital, alat hisap bong, plastik klip bening, dan uang tunai sebesar Rp500.000. Seluruh barang bukti diamankan di tempat kejadian.
“RM mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang yang masih dalam proses penyelidikan. Kami terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan pemasok,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat yang mewakili Kapolsek Bentian Besar.
Kasus ini menjadi salah satu bentuk keberhasilan operasi yang menargetkan peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah pedalaman yang kerap menjadi celah peredaran karena keterbatasan pengawasan.
Polisi juga mengimbau kepada masyarakat agar terus aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. “Pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat. Diperlukan partisipasi dan kesadaran kolektif masyarakat agar wilayah kita benar-benar bersih dari narkoba,” tambahnya.
Kini, tersangka RM beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bentian Besar dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidikan terus dilakukan guna menelusuri mata rantai jaringan yang terlibat. (*)







