Pemilihan Ketua RT Di Wilayah Balikpapan Tunggu Pemilu Selesai

Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Proses pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) di wilayah kota Balikpapan, harus menunggu Pemilu 2024 selesai dilaksanakan. Pasalnya, ada beberapa jabatan ketua RT yang masa jabatan akan berakhir di awal 2024 ini.

Asisten I Setda Kota Balikpapan Zulkifli menyampaikan, bahwa sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan kondisi saat ini diperbolehkan untuk melakukan perpanjangan masa jabatan Ketua RT hingga enam bulan.

Hal ini dilakukan untuk mendukung tahapan Pemilu 2024 yang saat ini telah berjalan. Karena sekarang data Pemilu sudah fix, sehingga tidak bisa kalau dilakukan pergantian Ketua RT lagi .

“Di dalam Perda kita juga diperbolehkan untuk dilakukan perpanjangan selama enam bulan. Jadi kita gunakan pasal itu dulu,” kata pria yang akrab disapa Zul ketika diwawancarai wartawan di Balai Kota, Selasa (30/1/2024).

Pergantian Ketua RT dimungkinkan akan dilaksanakan pasca Pemilu 2024, sebelum tahapan Pilkada serentak mulai dilaksanakan.

“Untuk Pilkada nanti kita lihat lagi, berpengaruh tidak, kalau tidak boleh kita buka lagi,” tutupnya (drh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *