Masih Ada Pelaku Usaha Yang Belum Mengantongi Izin Pemanfaatan Air Tanah Di Balikpapan

Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Kurang lebih 200 an pelaku usaha pemanfaatan air tanah di Kota Balikpapan, hanya 50 an yang sudah mengantongi izin.

Kabid Pendataan dan Penetapan Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Ella Jamilah menyampaikan, bahwa dalam penarikan pajak air tanah memang ada kendala dari wajib pajak.

“Mereka (pelaku usaha) itu banyak sekali yang sudah memanfaatkan air bawah tanahnya. Namun masih kendala di perizinan, ada yang surat izin pemanfaatan air tanah sudah mati dan ada yang belum memiliki Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA),” kata Ella ketika diwawancarai wartawan, Jumat (2/2/2024)

Ia menyampaikan, pihaknya telah menekankan bahwa ada dua yang berbeda-beda antara perizinan dengan kewajiban membayar pajak, jadi jangan sampai pajak yang sudah dibayarkan pemerintah mereka itu sebagai legalitas izin. Sehingga izin tetap diproses tapi pajaknya harus tetap dibayar.

Meski demikian, lanjut dia, memang ada perbedaan dalam Perda 8 tahun 2023, kalau dulu para wajib pajak membayar pajak air tanah setelah mendapat rekomendasi dari DLH (Dinas Lingkungan Hidup).

Namun dalam aturan yang baru, wajib pajak tidak perlu lagi meminta rekomendasi dari DLH tetapi dalam persyaratan pembayaran pajaknya tetap membuktikan bahwa mereka sudah melakukan proses perizinan.

“Jadi bukan berarti mereka membayar pajak saja tanpa melakukan pemrosesan terhadap izinnya. Dan Aturan ini sudah diberlakukan efektif sejak 5 Januari 2024,” terangnya.

Untuk saat ini, pengajuan SIPA diarahkan Kementerian ESDM, yang diajukan melalui
Sistem Online Single Submission (OSS).

“Untuk pajak daerah dari air tanah ini targetnya dipatok sebesar Rp 3,5 miliar. Tidak berbeda dibandingkan tahun 2023 lalu,” pungkasnya. (drh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *