Tahun Depan, Jabatan Ketua RT Diperpanjang Selama 5 Tahun

Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan memperpanjang masa jabatan Ketua Rukun Tetangga (RT), yang sebelumnya tiga tahun, menjadi lima tahun. Perpanjangan masa jabatan RT tertuang dalam Surat Edaran yang diperuntukkan Camat dan Lurah di Kota Balikpapan dengan Nomor: 100/101-Pem/2024 Tentang Pembentukan Pengurus RT.

Perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan penyesuaian dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa Pasal 8 Ayat (3) Pengurus LKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.

“Untuk saat ini pemerintah kota tengah melakukan penyesuaian masa jabatan ketua RT selama lima tahun, yang nantinya akan ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dan akan diberlakukan pada 2025,” kata Asisten 1 Kota Balikpapan, Zulkifli kepada wartawan di Balai Kota, Kamis (29/2/2024).

Ia menjelaskan, bagi ketua RT yang masa baktinya telah berakhir selama tiga tahun, agar tidak dilakukan pemilahan RT sampai akhir 2024. Karena saat ini masih dalam tahapan Pemilu 2024.

Sebab, lanjut dia, keberadaan ketua RT sangat berperan penting dalam kegiatan Pemilu 2024, sehingga masih dibutuhkan sampai dengan selesainya seluruh tahapan Pemilu serentak.

“Jadi bagi RT yang jabatannya akan berakhir, bisa dilakukan perpanjangan dan bisa juga digantikan dengan dilakukannya penunjukan ketua RT sementara oleh Lurah selama enam bulan,” pungkasnya (drh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *