Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan memperpanjang masa jabatan Ketua Rukun Tetangga (RT), yang sebelumnya tiga tahun, menjadi lima tahun. —— baca selengkapnya
Jabatan Ketua RT Diperpanjang
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.