Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan mulai mengambil alih kewenangan untuk pengelolaan parkir di wilayah Unit Pelaksana Teknis (UPT) pasar.
Kepala Dishub Balikpapan Adwar Skenda Putra mengatakan, bahwa hal tersebut ditandai dengan serah terima pengelolaan parkir pada Rabu, 28 Maret Februari 2024 lalu.
“Jadi untuk pengelolaan parkir di beberapa UPT Pasar itu telah diserahkan kepada Dishub,” kata pria yang akrab disapa Edo ketika diwawancarai wartawan, Selasa (5/3/2024).
Pasalnya, menurut dia, bahwa untuk nomenklatur retribusi parkir itu memang Dishub bukan lagi menjadi UPT pasar. Sehingga inisiatif dari Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) bahwa seluruh areal parkir di UPT Pasar akan dikelola oleh Dishub.
“Untuk saat ini pihaknya masih mencari pola terutama lokasi areal parkir di pasar Klandasan. Karena lokasi parkir yang digunakan bukan tempat lokasi utuh untuk parkir melainkan kerap dilalui oleh angkutan umum,” terangnya.
“Yang jelas nanti kami akan atur adalah, Jukir yang selama ini yang menjadi binaan UPT Pasar, itu akan kita berdayakan menjadi binaan Dishub. Hal itu sesuai dengan ketentuan tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Retribusi parkir pasar,” tambahnya.
Dia menjelaskan, dengan kewenangan parkir dilimpahkan kepada Dishub, ini akan berdampak positif pada capaian PAD parkir, ditengah tidak bolehnya Dishub menarik retribusi dari Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB).
“Dengan pengelola parkir pasar yang dilimpahkan ke Dishub tentu ini akan menambah kekurangan yang ada sekarang. Mudah-mudahan potensi yang ada bisa maksimal dari pasar ini,” tandasnya. (Djo)