Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan berencana akan melakukan penertiban keberadaan pom mini dan botol eceran yang berada di jalan-jalan kampung dalam waktu dekat ini.
“Kami akan tetap melakukan penertiban keberadaan pom mini, sampai nanti mereka (pemilik pom mini) mengikuti aturan yang ada,” kata Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Boedi Liliono ketika diwawancarai wartawan, Selasa (2/7/2024)
Ia mengatakan, bahwa untuk penertiban pom mini di jalan-jalan kampung yang ada di wilayah Balikpapan akan di lakukan dalam waktu dekat ini.
“Kalau bisa bulan-bulan ini kita akan melakukan penertiban pom mini yang berada di jalan-jalan kampung. Sedangkan untuk jalan protokol dan jalan KTL sudah kita lakukan, sehingga Satpol PP hanya melakukan pengawasan saja untuk kedua kawasan tersebut,” terangnya.
Dia menambahkan, penyitaan pom mini untuk barang bukti di pengadilan, sedangkan untuk keputusan pengadilan yang menentukan, mau dikembalikan atau disita, sehingga Satpol PP tidak boleh melakukan intervensi.
“Ada beberapa yang dikembalikan dan ada juga yang dimusnahkan, seperti BBM botol eceran,” tuturnya.
Dia menegaskan, jadi pemilik pom mini wajib memiliki izin sesuai dengan aturan yang berlaku. Kalau tidak ada izin maka pihaknya akan menertibkan pom mini tersebut, mau di jalan protokol atau jalan kampung harus punya izin. (Djo)







