Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memastikan penertiban Pom Mini sudah sesuai dengan surat edaran pemkot yang dikeluarkan beberapa waktu yang lalu.
Kepala Satpol PP Balikpapan Boedi Liliono menegaskan, bahwa terkait perizinan pom mini sudah dijelaskan dalam surat edaran, dan pihak Satpol PP juga telah melakukan sosialisasi di enam kecamatan di Balikpapan.
“Jadi terkait perizinan yang dimaksud dalam surat edaran adalah, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko/Nomor Induk Berusaha, Bidang Usaha/Kegiatan Kode KBLI 47892 tingkat risiko rendah yang diterbitkan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM RI secara elektronik dalam Sistem OSS (Online Single Submission),” kata Boedi kepada wartawan, Rabu (25/9/2024).
Oleh karena itu, lanjut dia, Pemkot hanya mengikuti regulasi Undang-undang yang ada baik Undang-undang Minyak Gas dan Bumi, Undang-undang Perlindungan Konsumen, Permenaker No 4 Tahun 80 dan lain-lain.
Sehingga untuk mencegah potensi bahaya kebakaran dan estetika kota maka diatur lah Penjualan BBM Eceran/Pom Mini di Balikpapan dengan beberapa persyaratan dan ketentuan yang disampaikan melalui Surat Edaran Walikota No 100/0199/Pem tertanggal 04 Januari 2024 Tentang Penjualan BBM Eceran/Pom Mini di Kota Balikpapan
“Pihaknya menyayangkan masih ada pemilik pom mini tidak paham dan bertanya terkait perizinan yang sudah pernah di sosialisasikan di 6 Kecamatan dan berbagai media pada awal tahun 2024,” ujarnya.
Bahkan yang bertanya itu sudah pernah mengikuti sosialisasi dimaksud sebanyak dua kali yaitu di Kecamatan Balikpapan Tengah dan Kecamatan Balikpapan Utara.
Sementara itu, mengenai dugaan oknum Satpol PP yang diduga bersikap tidak adil saat razia di lapangan bisa dipastikan bahwa hal itu tidak benar.
“Kami menjalankan tugas bersama instansi terkait telah sesuai dengan tahapan-tahapan baik Sosialisasi, Peneguran, dan Penertiban berdasarkan Surat Edaran dimaksud,” ungkapnya.
Menurut Boedi, bahwa salah satu langka perlindungan yang dilakukan oleh Pemkot kepada masyarakat adalah keberadaan BBM Eceran/Pom Mini yang mulai menjamur di Balikpapan sangat berpotensi menjadi penyebab kebakaran. Sebab dagangan yang mereka jual ini tidak memenuhi standar keamanan.
Sementara itu, salah satu pemilik pom mini di kawasan Jalan Soekarno Hatta Irvan bukan nama sebenarnya mengaku, sudah menyetor uang Rp 3 juta untuk masuk ke salah satu perhimpunan usaha mikro di Balikpapan agar bisa berjualan dengan menggunakan pom mini.
“Kami bayar Rp 3 juta, dengan janji tidak akan ditertibkan. Tapi kenyataannya kami tetap di razia,” ujarnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga setiap bulan
diminta untuk bayar iuran berkisar Rp 1 juta hingga Rp 2 juta. Dengan iming-iming tidak akan ditertibkan, dan tidak perlu mengurus persyaratan yang sesuai dengan surat edaran dari Pemkot Balikpapan.
“Jumlah kami ini dalam perhimpunan tersebut banyak, dengan iuran segitu tiap bulannya, bisa puluhan juta kami setorkan,” ujarnya.
Senada disampaikan Teguh pemilik pom mini di kawasan Jalan Marsma R Iswahyudi, dirinya juga sudah memberikan uang masuk ke perhimpunan itu hingga Rp 4 juta. Dengan iming-iming sama tidak dirazia. Tapi nyatanya juga ikut di razia.
“Nyesal saya bayar ke mereka, toh pom mini kami juga tetap di angkut Satpol PP saat dilakukan penertiban razia,” pungkasnya. (Djo)