Dishub Akan Tindak Tegas Kendaraan Yang Parkir di Halte atau Tempat Bus BTC Berhenti

Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan akan menertibkan kendaraan yang parkir di depan halte dan tempat bus Balikpapan Trans City (BTC) stop atau berhenti.

Kepala Dishub Kota Balikpapan, Adward Skenda Putra mengatakan, penertiban terhadap kendaraan akan dilakukan usai masa uji coba BTC selesai.

“Penertiban ini dilakukan, karena masih banyak ditemukan kendaraan yang parkir di kawasan halte dan tempat bus BTC berhenti. Padahal, kawasan tersebut sudah diberikan tanda dan rambu oleh Dishub Balikpapan,” kata pria yang akrab disapa Edo ketika diwawancarai wartawan lewat sambungan telpon, Selasa (16/7/2024)

Dia menjelaskan, bahwa dalam melakukan penertiban kendaraan yang parkir tersebut, pihaknya akan bekerjasama dengan pihak terkait untuk melakukan penertiban gabungan.

Menurut Edo, memang dalam uji coba bus BTC ini ada baik dan buruknya. Namu, Dishub Balikpapan akan terus melakukan
sosialisasi dan pemberitahuan kepada pengguna kendaraan agar tidak parkir di halte ataupun tempat bus BTC berhenti.

“Jadi setelah uji coba ini selesai, maka Dishub Balikpapan tidak segan melakukan penindakan tegas terhadap kendaraan yang melanggar. Nanti kami akan derek kendaraan yang melanggar,” terangnya.

Dia menyampaikan, pemkot Balikpapan memiliki Peraturan Daerah (Perda) transportasi tahun 2022, jadi nanti Dishub akan menggunakan Perda itu untuk melakukan sanksi tilang

“Dalam Perda tersebut untuk sanksi denda yang ditetapkan Rp 300 hingga 500. Tapi kalau di pengadilan bisa lebih dari jumlah tersebut,” pungkasnya. (Djo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *