Cegah Tarif Tidak Wajar, Dishub Balikpapan Bakal Pasang Stiker di Angkot

Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan berencana akan memasang kembali stiker tarif pada angkutan kota (angkot) sebagai upaya mencegah pengenaan tarif tidak wajar atau di luar ketentuan.

Kepala Dishub Balikpapan Adwar Skenda Putra mengatakan, pemberlakuan kebijakan ini diambil untuk mencegah terjadi penyalahgunaan pengenaan tarif angkutan kota di wilayah Kota Minyak.

“Kami akan menempel stiker tarif di pintu seluruh angkot yang ada di Balikpapan, hal ini agar pengguna angkot mengetahui tarif yang harus dibayar,” kata pria yang akrab disapa Edo ketika diwawancarai wartawan, Minggu (15/9/2024).

Lebih lanjut Edo menjelaskan, bahwa untuk tarif angkot di Balikpapan masih berdasarkan surat keputusan Wali Kota Balikpapan nomor 188.45-510/2022 tentang tarif angkutan.

Contoh, trayek nomor 7 dari arah Terminal Balikpapan Permai (BP) menuju daerah Sepinggan Rp 7.500, lalu untuk menuju daerah Batakan Rp 8.000, kemudian untuk menuju daerah Manggar Rp 9.000.

Sementara itu untuk menuju daerah Lamaru dimulai dari Rp 10.000 sampai Rp 11.000. Dan untuk menuju daerah Teritip atau Gunung Tembak dimulai dari Rp 12.500, Rp 13.000 sampai Rp 14.000 per orang

Untuk anak sekolah dengan jarak jauh dan dekat, yang semula tarifnya 3.000 per anak. (Djo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *