Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri, memastikan dukungan terhadap aspirasi Persatuan Ormas Asli Kalimantan (POAK) terkait perlindungan hak pekerja lokal.
Hal ini terungkap saat Alwi bersama jajaran Komisi IV menerima sejumlah perwakilan POAK saat audiensi di Kantor DPRD Balikpapan. Dalam kesempatan itu, POAK menyampaikan 11 poin keluhan mengenai persoalan ketenagakerjaan di Balikpapan.
Alwi menegaskan segera menindaklanjuti keluhan warganya dengan langkah-langkah yang diperlukan.
“Saya telah mempelajari poin-poin tuntutan ini dan sepakat bahwa perlu ada tindak lanjut konkret,” katanya usai audiensi.
Ketua dewan mengarahkan penanganan masalah ini kepada Komisi IV DPRD, seraya mengharapkan langkah-langkah yang sesuai prosedur.
“Jika dibutuhkan pembentukan panitia khusus (Pansus), saya akan menjadi orang pertama yang menyetujuinya,” tegas Alwi.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Gasali, menyatakan segera berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait untuk menyikapi aspirasi masyarakat. Pihaknya juga akan berkonsultasi untuk mendapat langkah-langkah penanganan yang tepat.
“Kami akan segera mengupayakan langkah konkret, agar hak-hak pekerja lokal lebih terjamin,” ucap Gasali.
Politisi Golkar ini juga memastikan DPRD sesuai tugas dan fungsinya, terus mendorong lahirnya kebijakan yang bermanfaat bagi warga kota Beriman.
“Setiap tuntutan akan kami kawal agar menghasilkan kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat,” tuturnya.
Dalam pertemuan tersebut, POAK menyampaikan beberapa poin tuntutan yakni, penghentian kesewenangan Tenaga Kerja Asing (TKA) terhadap pekerja lokal. Mereka juga menginginkan adanya keseimbangan jumlah serapan tenaga kerja baik lokal dan dari luar daerah.
Selanjutnya organisasi masyarakat ini menyorot masalah penerapan upah yang belum sesuai Upah Minimum Kota (UMK). Kelompok masyarakat ini juga menuntut adanya investigasi atas kasus-kasus kecelakaan kerja fatal dan penyerapan tenaga kerja lokal.
Kemudian jaminan keselamatan kerja yang memadai dan penghentian praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang acap dialami pekerja lokal. (yor/Adv/DPRD Balikpapan)












