26 Usulan Masuk Propemperda 2025, DPRD Balikpapan Inisiasi 15 Raperda

Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono, menjelaskan beberapa hal yang menjadi skala prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.

Budiono merinci, terdapat 26 usulan yang masuk dalam Propemperda tahun 2025. Dari jumlah tersebut, 15 usulan merupakan inisiatif DPRD dan 11 di antaranya dari pemerintah.

Dalam penetapan Propemperda, DPRD Balikpapan menargetkan peraturan daerah yang mampu mendorong pembangunan berkelanjutan dan pelayanan publik. Beberapa perda akan berfokus pada revisi regulasi lama, sementara lainnya bersifat inisiatif untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan pemerintah.

“Ada usulan perda revisi, perda inisiatif DPRD, dan perda dari pemerintah kota,” sebutnya.

Proses pengajuan peraturan daerah ini melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Jika tidak diusulkan, terang Budiono, rancangan tersebut tidak dapat diajukan ke Program Legislasi Daerah (Prolegda).

Pihaknya optimis seluruh target tahun 2025 dapat tercapai, meski tantangan pencapaian target serupa pada tahun-tahun sebelumnya cukup menghadapi tantangan.

“Selama ini kita belum pernah sepenuhnya mencapai target. Tahun 2024, ada empat atau lima perda yang selesai,” beber Budiono.

Pembahasan ini terungkap pada Rapat Paripurna ke-28 Masa Sidang I Tahun 2024/2025, pada Rabu (20/11/2024).

Rapat ini mengagendakan tanggapan Wali Kota Balikpapan atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Kemudian terkait rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Balikpapan Tahun 2024-2044.

Agenda rapat juga mencakup penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Balikpapan Tahun 2025.

Ia melanjutkan, ada beberapa hal yang menjadi skala prioritas pembahasan. Antara lain, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2024-2044. Tanggapan Wali Kota Balikpapan terhadap pandangan umum fraksi DPRD akan menjadi dasar kesepakatan sebelum proses selanjutnya dilakukan.

Budiono kembali menerangkan, bahwa proses pembahasan akan kembali berlanjut pada agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi.

“Pendapat akhir fraksi adalah sesi terakhir sebelum ada kesepakatan atas jawaban Wali Kota,” demikian dia. (yor/Adv/DPRD Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *