Membawa Sabu, Seorang Mahasiswa Diamankan Polsek Balikpapan Barat

Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka. Pada Rabu (15/1/2025), sekitar pukul 12.30 Wita, petugas berhasil menangkap seorang pria yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu di kawasan Sepakat 3, Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat.

Pelaku berinisial AR, seorang mahasiswa berusia 26 tahun, diamankan dengan barang bukti satu paket sabu seberat 1,27 gram.

Kapolsek Balikpapan Barat, AKP Karman Syrun, mengungkapkan penangkapan ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik pelaku saat berjalan kaki di Gang Sepakat 3.

“Pelaku membawa sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok dan disimpan di tas tactical berwarna coklat. Saat diperiksa, ia mengaku barang tersebut dibeli seharga Rp1.000.000 untuk konsumsi pribadi,” ujar Karman.

Dengan barang bukti yang ada, AR dijerat dengan pasal 114 (1) dan pasal 112 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 6 tahun. (Djo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *