Pemkot Balikpapan Segel Proyek Green Valley II, Terkait Pelanggaran Perizinan

Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, melakukan penyegelan terhadap proyek pembangunan Green Valley II. Langkah ini diambil setelah inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan bersama DPRD Kota Balikpapan menemukan berbagai pelanggaran terkait perizinan.

Kepala Bidang Penindakan Satpol PP Balikpapan, Yosep Gunawan, mengungkapkan bahwa pihak manajemen Green Valley II telah melakukan penataan lahan dan pembangunan konstruksi tanpa memenuhi perizinan yang diwajibkan.

“Perizinan yang belum dilengkapi antara lain izin lingkungan, persetujuan lingkungan, set plan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Namun, proyek pembangunan telah berjalan,” kata Yosep.

Pelanggaran tersebut juga dinilai berpotensi merugikan lingkungan, yang menjadi dasar utama penindakan berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2017 dan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

Yosep menekankan pentingnya pengelolaan dampak lingkungan dalam setiap pembangunan. “Kami menilai kegiatan ini berdampak negatif terhadap lingkungan. Untuk itu, kami menghentikan sementara kegiatan pembangunan hingga semua perizinan yang diperlukan dilengkapi,” tegasnya.

Sebagai langkah lanjutan, pihak manajemen Green Valley II diwajibkan untuk mengurus perizinan, membuat pernyataan dan melaksanakan pengendalian dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Pengecualian diberikan untuk aktivitas yang berkaitan dengan pengendalian dampak lingkungan, yang diharapkan segera dilakukan oleh pihak manajemen.

Dengan langkah tegas ini, Pemerintah Kota Balikpapan menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan dan memastikan setiap pembangunan berjalan secara bertanggung jawab dan ramah lingkungan. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan di wilayah Balikpapan.

Langkah tegas terhadap pelanggaran ini menjadi pengingat bagi seluruh pelaku usaha di Balikpapan untuk mematuhi aturan perizinan demi terciptanya pembangunan yang berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *