Akibat Palsukan Surat Proyek Minyak, WNA Korea Selatan Terancam Penjara 4,5 Tahun

Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Joung Taeyoung, seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan, menghadapi tuntutan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan atas kasus pemalsuan surat yang menyebabkan kerugian hingga Rp9 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balikpapan, Hentin Pasaribu, dalam sidang di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamis (16/1/2025).

Kasus ini berawal pada tahun 2023, ketika terdakwa memalsukan dokumen perusahaan untuk mencairkan dana asuransi proyek perluasan kilang minyak RDMP Balikpapan.

Joung Taeyoung diketahui menggunakan nama perusahaan PT TWA dalam kerja sama proyek tersebut. Namun, pekerjaan proyek tidak diselesaikan sesuai kontrak, sehingga pihak RDMP mengajukan klaim asuransi.

Menurut JPU, untuk mencairkan dana asuransi senilai Rp9 miliar, terdakwa memalsukan sejumlah surat, termasuk tanda tangan direksi PT TWA yang menyatakan ketidakmampuan melanjutkan proyek.

“Surat-surat tersebut dibuat tanpa sepengetahuan pimpinan PT TWA,” ungkap Hentin.

Pemalsuan ini terungkap setelah PT TWA melaporkan kasus tersebut ke polisi pada awal 2024, menyusul kerugian yang mereka alami. PT TWA bahkan harus menggadaikan empat sertifikat aset untuk mengganti kerugian sebesar Rp9 miliar.

Hentin menyebut tuntutan 4,5 tahun penjara mempertimbangkan fakta bahwa Joung Taeyoung tidak menikmati keuntungan dari dana asuransi yang dicairkan. Namun, terdakwa tetap didakwa melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman maksimal hukuman enam tahun. (Djo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *