Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Asisten I Tata Pemerintahan, Zulkifli, menyampaikan bahwa proses pemekaran wilayah, khususnya Kecamatan Balikpapan Utara, membutuhkan kajian yang matang. Pemekaran kecamatan harus memenuhi persyaratan yang telah diatur, yaitu wilayah kecamatan baru minimal terdiri dari lima kelurahan yang sudah berusia lima tahun.
“Kelurahan yang akan menjadi bagian dari kecamatan baru tidak boleh berasal dari hasil pemekaran terbaru. Kecamatan baru harus melingkupi wilayah-wilayah yang sudah ada sebelumnya,” ujar Zulkifli saat diwawancarai wartawan, Senin (20/1/2024).
Menurutnya, proses ini melibatkan kajian wilayah dan akademik secara menyeluruh. Kajian wilayah pemerintahan akan menghasilkan peta pembagian wilayah, sementara kajian komprehensif akan dilakukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Sebagai bagian dari rencana pemekaran Kecamatan Balikpapan Utara, langkah awal yang perlu dilakukan adalah membentuk kelurahan baru hingga memenuhi jumlah minimal lima kelurahan.
Saat ini, Kecamatan Balikpapan Utara memiliki enam kelurahan. Dengan adanya pemekaran, diperkirakan akan diterbitkan dua peraturan daerah (Perda), yaitu Perda pemekaran kelurahan dan Perda pemekaran kecamatan.
“Saat ini, kajian masih berlangsung. Tidak menutup kemungkinan sebagian wilayah Kelurahan Kariangau akan menjadi bagian dari kelurahan baru di Kecamatan Balikpapan Utara,” tambah Zulkifli.
Langkah pemekaran ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat, serta mendukung perkembangan wilayah secara optimal. Pemerintah Kota Balikpapan memastikan bahwa proses ini akan dilakukan sesuai regulasi yang berlaku dan berdasarkan hasil kajian yang mendalam. (Djo)