Raperda Fasilitasi Pesantren, Wujud Komitmen Balikpapan dalam Pendidikan Agama

Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan tengah merancang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren. Langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pendidikan berbasis agama, khususnya bagi pesantren yang semakin berkembang di kota ini.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Iwan Wahyudi, menjelaskan bahwa Raperda ini terdiri dari 12 Bab dan 25 Pasal yang mencakup berbagai aspek penting. Beberapa di antaranya adalah dasar hukum, fungsi dan tujuan pesantren, hingga sistem pembinaan dan pengawasan yang akan diterapkan.

“Dengan adanya Raperda ini, diharapkan pesantren di Balikpapan bisa mendapatkan dukungan lebih optimal, baik dari segi fasilitas, perizinan, hingga pendanaan yang bersumber dari anggaran daerah,” ujar Iwan ketika diwawancarai wartawan, Kamis (13/2/2025).

Pondok pesantren bukan sekadar lembaga pendidikan agama, tetapi juga memiliki peran penting dalam membangun karakter generasi muda yang beriman, moderat, dan memiliki rasa cinta terhadap tanah air.

Oleh karena itu, lanjut dia regulasi ini dianggap krusial untuk memperkuat eksistensi pesantren serta memberikan kepastian hukum bagi para pengelolanya.

Dalam praktiknya, pesantren sering kali menghadapi berbagai tantangan, termasuk dalam hal administrasi, infrastruktur, dan pembiayaan.

“Kehadiran Raperda ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi berbagai kendala tersebut, sehingga pesantren dapat berkembang lebih pesat dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” terangnya.

DPRD Kota Balikpapan optimistis bahwa dengan adanya regulasi ini, pesantren dapat semakin maju dan berkontribusi lebih besar dalam meningkatkan kualitas pendidikan, serta turut berperan dalam kesejahteraan sosial.

Langkah ini juga sejalan dengan visi Balikpapan sebagai kota yang religius dan berbudaya, di mana peran pendidikan agama tetap mendapatkan perhatian yang serius dari pemerintah daerah.

Ke depan, DPRD akan terus menggandeng berbagai pihak, termasuk pengelola pesantren dan tokoh masyarakat, dalam merumuskan regulasi yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Partisipasi aktif dari berbagai elemen masyarakat sangat diperlukan agar aturan ini dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat yang optimal bagi semua pihak. (Yud/ADV/DPRD Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *