Lintaskaltim.com, SAMBOJA – Lagi, kasus pelecehan seksual terhadap santri terjadi. Kali ini seorang ustaz di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Samboja Barat, Kutai Kartanegara melecehkan salah satu santriwatinya.
Hal ini baru diketahui setelah korban melapor kepada kakaknya berinisial E (23) kemudian meneruskannya kepada ibunya yakni M (44). E mengatakan bahwa adiknya yang masih dibawah umur itu mendapat perlakuan tak senonoh oleh pelaku berinisial D (29). Kejadian tersebut terjadi pada 18 April 2025 lalu di lingkungan ponpes.
“Korban diminta membuka semua pakaiannya dan menyentuh seluruh tubuh korban, kalau tidak menuruti permintaannya korban diancam tidak akan ditegur oleh pelaku,” ujar Kapolsek Samboja, AKP Sarlendra Satria Yudha pada Selasa (21/5/2025).
Bak serial film Bidaah, sang ustaz mengandalkan kharismanya serta wibawanya untuk menaklukkan korban. Takut akan ancaman sang ustaz, korban pun menuruti perintahnya.
“Tindakan tersebut sering kali di alami anak pelapor,” ungkapnya.
Tak butuh waktu lama, setelah laporan diterima, Team Predator Polsek Samboja langsung melakukan penjemputan terhadap pelaku. Polisi pun juga masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini termasuk apakah ada korban lainnya atau tidak.
Pelaku terancam dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 81 ayat (1) UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yakni pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (*)







