Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Komisi III DPRD Kota Balikpapan menyoroti kegiatan reklamasi pantai yang diduga tidak memiliki izin di kawasan Ruko Bandar, Balikpapan Kota.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Halili Adi Negara, menyatakan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas reklamasi di area tersebut. Saat ditinjau langsung, benar bahwa sudah ada pembangunan di lokasi yang dimaksud.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, kami langsung turun ke lapangan. Kami melihat langsung bahwa memang benar sudah ada pembangunan di lokasi tersebut,” ujar Halili saat dikonfirmasi, Senin (2/6/2025)
Menurut Halili, lahan yang dimaksud secara administrasi memang dimiliki oleh seorang warga bernama Pak Atek, yang telah memiliki sertifikat hak milik. Namun, ia menegaskan bahwa dalam hal reklamasi, diperlukan izin khusus meskipun pemilik lahan telah mengantongi sertifikat.
“Kalau namanya reklamasi, itu wajib ada izinnya. Tidak bisa hanya mengandalkan sertifikat tanah, apalagi ini berada di wilayah pesisir,” jelasnya.
Halili juga menyampaikan bahwa bangunan yang ada di lokasi tersebut diklaim oleh pemiliknya hanya sebagai penahan ombak atau untuk mengatasi abrasi laut. Meski demikian, pembangunan semacam itu tetap harus melalui prosedur perizinan yang berlaku.
“Meski hanya untuk menahan ombak, tetap harus mengantongi izin reklamasi. Karena ini termasuk kegiatan reklamasi pantai,” tegasnya.
Dari hasil peninjauan di lapangan, diketahui bahwa progres pembangunan sudah mencapai sekitar 80 persen. Komisi III telah meminta pihak kelurahan dan kecamatan setempat untuk melakukan pemantauan dan menghentikan sementara kegiatan pembangunan tersebut.
“Kami sudah minta pihak kelurahan dan kecamatan untuk melakukan pemantauan agar pembangunan tidak dilanjutkan sementara waktu. Kalau pemilik ingin mengurus izin, silakan saja. Setelah izin reklamasi keluar, baru bisa melanjutkan pembangunan,” pungkas Halili. (yud/ADV/DPRD Balikpapan)







