Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Minimnya realisasi penyerahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) oleh pengembang perumahan menjadi sorotan serius DPRD Kota Balikpapan. Dari ratusan pengembang yang beroperasi, hanya segelintir yang dinilai patuh menyerahkan kewajiban sesuai ketentuan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan Danang Eko Susanto, mengungkapkan bahwa kewajiban pengembang untuk menyerahkan sekitar 40 persen dari total luasan lahan bagi fasum dan fasos masih jauh dari harapan.
“Dari ratusan pengembang, yang benar-benar menyerahkan kewajiban sesuai ketentuan itu sangat sedikit. Ini menjadi perhatian serius kami,” tegas Danang kepada wartawan di gedung DPRD Balikpapan, Senin (2/3/2026).
Menurut Danang, fasum dan fasos bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan kebutuhan dasar masyarakat di kawasan perumahan. Fasilitas tersebut mencakup jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka, hingga lahan pemakaman yang menjadi bagian penting dari tata kelola kawasan hunian.
Ia menilai, minimnya penyerahan fasum dan fasos berpotensi menimbulkan persoalan jangka panjang, mulai dari infrastruktur yang tidak memadai hingga konflik kepemilikan aset di kemudian hari. Jika tidak diawasi dengan ketat, beban penyediaan fasilitas tersebut bisa beralih ke pemerintah daerah dan pada akhirnya merugikan masyarakat.
Komisi I DPRD Balikpapan pun meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk lebih tegas dalam memastikan kewajiban tersebut dipenuhi sebelum proses pembangunan berjalan lebih jauh. Pengawasan administrasi dan lapangan harus dilakukan secara paralel agar tidak ada celah bagi pengembang yang mencoba menghindari tanggung jawab.
Selain itu, DPRD juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap data pengembang yang telah dan belum menyerahkan kewajiban fasum dan fasos. Transparansi data dinilai penting agar masyarakat juga mengetahui status legalitas dan kelengkapan fasilitas di kawasan hunian yang mereka tempati. (ADV/DPRD Balikpapan)






