Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kota Balikpapan menyampaikan pandangan umum terhadap nota penjelasan Wali Kota Balikpapan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kamis (5/6/2025).
Dalam pandangan umumnya yang dibacakan oleh Laisa Hamisah Fraksi Gabungan PKS dan PPP memahami bahwa perubahan ini merupakan langkah penyesuaian yang perlu dilakukan. Hal ini menyusul hasil evaluasi adanya kendala dalam implementasi pemungutan dan pelaksanaan pajak dan retribusi di lapangan.
Laisa menekankan pentingnya pemetaan potensi dari jenis-jenis pajak dan sumber-sumber pajak baru. Potensi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami juga mengapresiasi upaya Pemerintah Kota Balikpapan dalam memberikan kemudahan pembayaran pajak melalui kerja sama dengan perbankan dan penyediaan layanan pembayaran online seperti aplikasi Kontengan,” katanya.
Namun, lanjut dia sosialisasi terhadap kemudahan ini dinilai masih kurang. Oleh karena itu, pihaknya mendorong adanya peningkatan sosialisasi melalui berbagai media, termasuk media sosial.
Lebih lanjut, Laisa menyampaikan bahwa Fraksi Gabungan PKS dan PPP mengusulkan agar penggunaan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) sebagai sarana pembayaran pajak dan retribusi diperluas.
“Kami menilai hal ini dapat mendukung efisiensi dan transparansi pembayaran. Mengenai penyesuaian tarif retribusi,” jelasnya.
Dia menjelaskan bahwa langkah ini perlu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan publik dan pembangunan fasilitas umum. Retribusi yang ditetapkan harus mencerminkan biaya operasional, pemeliharaan fasilitas, serta mempertimbangkan daya beli masyarakat.
Tak hanya itu Fraksi Gabungan PKS dan PPP juga menyoroti pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang masih dikeluhkan masyarakat. Prosesnya dinilai lambat dan membutuhkan banyak persyaratan.
“Terkait retribusi parkir, fraksi mencatat bahwa kontribusi dari parkir di pinggir jalan dan kantong-kantong parkir masih belum optimal. Ditekankan pentingnya pembinaan dan pengawasan terhadap juru parkir agar tidak terjadi kebocoran pendapatan,” tuturnya.
Selain itu, Laisa juga menyampaikan masih banyak titik parkir di Kota Balikpapan yang tidak menyumbangkan pendapatan kepada daerah, meskipun sudah memanfaatkan sistem pembayaran berbasis QRIS. (yud/ADV/DPRD Balikpapan)













