DPRD Balikpapan Bagikan Solusi Regulasi Pengelolaan Sampah dan Sistem Parkir

Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menyambut kunjungan kerja DPRD Kota Timika pada Selasa (5/11/2024).

Dalam kunjungan kerjanya, DPRD Kota Timika ingin menggali informasi mengenai pengelolaan sampah hingga sistem parkir di Kota Balikpapan.

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Yono Suherman bersama Jafar Sidik dan Taufik Qul Rahman menerima rombongan dewan Timika. Diskusi berlangsung di ruang Rapat Gabungan kantor DPRD Balikpapan.

Dalam diskusi, Yono menjelaskan bahwa berbagai regulasi yang telah berlaku di Kota Balikpapan untuk menangani isu-isu tersebut.

“Saya menjelaskan program-program yang kami jalankan, salah satunya bank sampah di Kelurahan Gunung Bahagia,” ungkap Yono.

Dia menambahkan, Kota Balikpapan juga telah memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur jam buang sampah dari pukul 18.00 hingga 06.00. Kemudian menerapkan metode daur ulang sebagai bagian dari pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

Mengenai pengelolaan parkir di Balikpapan, Yono, menyampaikan kolaborasi antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan penegakan hukum oleh instansi lainnya.

Namun, dia juga mencatat bahwa Timika mengalami kendala dalam hal penegakan aturan. Sebab OPD setempat belum menerapkan sanksi mengenai pelanggaran.

“Informasi yang kami terima, di Timika belum ada penegakan hukum yang jelas, dan armada dari Satpol PP juga kurang memadai,” terangnya.

Selain kedua isu tadi, dewan Timika juga mencermati langkah penanganan anak jalanan dan pengamen di Balikpapan.

Dalam konteks ini, Yono menjelaskan bahwa di Balikpapan ada larangan bagi pengamen untuk berada di jalan protokol dan jalan provinsi. Serta larangan terhadap keberadaan tempat sampah di area tersebut.

Dengan berbagi pengalaman dan praktik, kedua lembaga legislatif bisa saling mengkaji komparasi demi terciptanya lingkungan yang lebih bersih dan teratur. (yor/Adv/DPRD Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *