Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan yang berlangsung pada Kamis (5/6/2025), Fraksi Partai Golkar menyampaikan pandangan umum terhadap nota penjelasan Wali Kota Balikpapan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam penyampaian yang diwakili oleh Nelly Turuallo, Fraksi Golkar mengawali pandangannya dengan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Balikpapan. Mereka mengapresiasi peran aktif warga dalam menjaga ketertiban dan kondusivitas kota, yang dinilai menjadi fondasi penting bagi kelancaran aktivitas masyarakat sehari-hari.
“Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana seperti perubahan iklim ekstrem, kebakaran, banjir, dan tanah longsor,” kata Nelly dalam rapat tersebut.
Menanggapi isi nota penjelasan Wali Kota, Fraksi Golkar menilai bahwa perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 merupakan langkah wajar dan perlu dilakukan. Hal ini dinilai penting untuk memastikan regulasi tetap relevan dan efektif dalam mencapai tujuannya.
“Raperda ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi kementerian terkait, sekaligus menjadi langkah strategis Pemerintah Kota Balikpapan untuk memaksimalkan efektivitas pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah,” jelas Nelly.
Fraksi Golkar juga menyoroti bahwa perubahan ini diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan adanya peningkatan tersebut, dana yang diperoleh dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta pelayanan publik secara lebih optimal.
Dalam penutup pandangannya, Nelly Turuallo menyampaikan harapan agar Raperda ini dapat segera dibahas dan ditetapkan demi kemajuan Kota Balikpapan.
“Demikian pandangan umum yang dapat kami sampaikan. Semoga raperda ini dapat segera dibahas dan ditetapkan untuk kemajuan Kota Balikpapan,” ujarnya.
Rapat Paripurna ini merupakan salah satu agenda penting dalam proses legislasi daerah, di mana pandangan umum dari berbagai fraksi di DPRD menjadi dasar bagi pembahasan lebih lanjut Raperda bersama pihak eksekutif. Dengan adanya komitmen bersama, diharapkan regulasi ini dapat membawa manfaat besar bagi masyarakat Balikpapan. (yud/ADV/DPRD Balikpapan)






