Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Jumlah koperasi di Kota Balikpapan terus menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun. Pertumbuhan ini tidak hanya berasal dari Koperasi Merah Putih (KMP), tetapi juga dari berbagai kelompok masyarakat yang semakin menyadari pentingnya wadah usaha bersama berbadan hukum koperasi.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian (DKUMKMP) Kota Balikpapan, Heruressandy Setia Kesuma, mengatakan koperasi baru banyak terbentuk di kalangan karyawan perkantoran, perusahaan yang mendirikan koperasi konsumen internal, hingga di lingkungan sekolah.
“Jumlahnya memang tidak terlalu banyak, tapi setiap tahun selalu ada penambahan. Terakhir, total koperasi yang aktif di Balikpapan tercatat sebanyak 125 unit,” ujarnya Heruressandy kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).
Meski demikian, Heruressandy mengakui masih ada koperasi yang tidak lagi aktif beroperasi. Kondisi ini biasanya dipengaruhi oleh lemahnya manajemen, kurangnya modal, atau rendahnya partisipasi anggota.
Untuk itu, pihaknya mewajibkan setiap koperasi melaporkan keberadaan dan aktivitas usahanya secara rutin, baik langsung ke Dinas Koperasi maupun melalui sistem pelaporan online milik Kementerian Koperasi dan UKM.
Ia menekankan bahwa proses pendirian koperasi tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya koperasi harus berbadan hukum dengan akta notaris, serta minimal terdiri dari sembilan orang, dengan susunan tiga pengurus, tiga pengawas, dan tiga anggota.
Menurutnya, koperasi memiliki peran strategis dalam menopang perekonomian masyarakat, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dengan sistem permodalan berbasis anggota, koperasi dinilai mampu menghadirkan akses pembiayaan yang lebih mudah dan terjangkau dibandingkan lembaga non bank lainnya.
“Harapannya, koperasi bisa benar-benar menjadi wadah yang menumbuhkan UMKM. Modal koperasi relatif lebih besar dibanding lembaga pembiayaan nonbank, sehingga dapat membantu UMKM dalam mengembangkan usaha mereka. Siapapun boleh mendirikan koperasi, baik secara kelompok, komunitas, maupun forum-forum, asalkan minimal sembilan orang warga negara dan idealnya mereka sudah memiliki usaha,” jelasnya.
Ia menambahkan, Pemkot Balikpapan melalui DKUMKMP terus mendorong penguatan koperasi, tidak hanya dari sisi jumlah, tetapi juga kualitas. Program pembinaan, pendampingan, hingga pelatihan manajemen usaha terus digencarkan agar koperasi yang ada tidak sekadar berdiri, melainkan mampu bertahan, sehat, dan bermanfaat bagi anggotanya.
“Yang paling penting adalah bagaimana koperasi ini bisa berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Karena koperasi bukan hanya soal jumlah, tetapi kebermanfaatannya bagi masyarakat,” pungkasnya. (ADV/Diskominfo Balikpapan)






