Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I Tahun 2025/2026 dengan agenda penyampaian pemandangan umum Wali Kota Balikpapan terhadap Nota Penjelasan DPRD mengenai dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Rapat berlangsung di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Rabu (29/10/2025).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono, didampingi Wakil Ketua Yono Suherman dan Muhammad Taqwa. Turut hadir Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo, anggota DPRD, danjajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta tamu undangan
Dalam sambutannya, Budiono menjelaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari nota penjelasan DPRD yang telah disampaikan pada Februari 2025. Salah satu urgensi penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, katanya, adalah untuk menjawab tantangan pertumbuhan penduduk di Balikpapan yang mencapai 2,65 persen dalam lima tahun terakhir.
“Pertumbuhan ini berdampak langsung pada meningkatnya kebutuhan perumahan dan permukiman. Karena itu, penyusunan Raperda ini menjadi penting sebagai dasar hukum penyelenggaraan perumahan yang layak, tertib, dan berkelanjutan,” ujar Budiono.
Ia menambahkan, amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menugaskan pemerintah kabupaten/kota untuk menyusun rencana penyelenggaraan perumahan di daerahnya masing-masing.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas inisiatif penyusunan dua Raperda tersebut. Ia menegaskan bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman akan menjadi landasan hukum penting bagi pembangunan kota yang tertib dan berkelanjutan.
“Kami berharap Raperda ini dapat menjadi dasar kuat dalam penyelenggaraan perumahan yang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah serta mendukung pembangunan sektor lain di Balikpapan,” tutur Bagus.
Bagus mengungkapkan, Balikpapan saat ini masih menghadapi sejumlah persoalan di sektor perumahan. Antara lain backlog kepemilikan rumah yang mencapai 85.502 unit, serta masih terdapat 5.656 rumah tidak layak huni yang membutuhkan penanganan.
Selain itu, terdapat 135,62 hektare kawasan permukiman kumuh yang perlu ditata.
Ia juga menyoroti pentingnya percepatan serah terima prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) dari pengembang kepada pemerintah kota demi keberlanjutan lingkungan hunian.
Di sisi lain, ketersediaan lahan yang terbatas dan kawasan rawan bencana juga menjadi tantangan dalam pengembangan perumahan.
“Melalui Raperda ini, kami ingin memastikan bahwa tata kelola perumahan dan permukiman di Balikpapan berjalan tertib, berkeadilan, dan memberikan perlindungan bagi masyarakat,” jelasnya.
Rapat ditutup dengan penyampaian bahwa pembahasan Raperda akan dilanjutkan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan.
Tujuannya agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar mampu meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, sekaligus memperkuat arah pembangunan kota yang berkelanjutan. (ADV/DPRD Balikpapan)






