Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Yono Suherman, menegaskan pentingnya penguatan regulasi dalam penataan parkir di Kota Balikpapan. Menurutnya, berbagai persoalan di lapangan, mulai dari pungutan liar hingga konflik sosial, muncul karena belum adanya payung hukum yang mampu mengatur titik-titik parkir secara menyeluruh.
Yono menyampaikan bahwa pemerintah kota sebenarnya telah berupaya mengakomodasi seluruh potensi parkir. Namun proses penertiban kerap berbenturan dengan oknum masyarakat atau kelompok tertentu yang memiliki klaim wilayah.
“Memang kita berbenturan dengan oknum atau tokoh masyarakat yang menguasai zona-zona tertentu. Karena itu, perlu aturan yang kuat agar penataan parkir tidak lagi menimbulkan konflik,” ujarnya di Gedung DPRD Balikpapan, Jumat (5/12/2025).
Yono menjelaskan bahwa OPD terkait bersama Satpol PP telah melakukan sejumlah langkah di lapangan. Namun DPRD menilai perlunya kajian lebih komprehensif mengenai titik-titik parkir potensial yang nantinya akan dimasukkan dalam Peraturan Daerah (Perda).
“Kita sedang mengkaji titik mana saja yang berpotensi menjadi sumber PAD dan sekaligus harus terpayungi oleh Perda. Kalau sudah diatur dalam regulasi, penegakannya lebih tegas,” katanya.
Dia mengungkapkan bahwa beberapa area, termasuk parkir di minimarket seperti Indomaret, sering menjadi lokasi pungutan liar. Hal ini terjadi karena ada pihak tertentu yang menganggap area tersebut sebagai zona mereka.
“Di lapangan, ada papan parkir gratis yang dicopot oleh oknum. Laporan terakhir terjadi di kawasan Kilometer 12–14. Ini menunjukkan perlunya aturan yang betul-betul mengikat,” jelasnya.
Menurut Yono, gesekan di lapangan hampir pasti terjadi ketika penertiban dilakukan tanpa dukungan regulasi kuat. Karena itu, DPRD menekankan pentingnya menyusun Perda yang dapat memberikan payung hukum bagi OPD, Satpol PP, dan aparat lain.
“Hampir semua titik berpotensi menimbulkan gesekan. Karena itulah kita butuh aturan yang jelas dan tegas,” ujarnya.
Untuk mempercepat penyusunan regulasi tersebut, DPRD berencana menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dishub dan Satpol PP dalam waktu dekat.
“Kami ingin memastikan titik-titik strategis bisa diformalkan dalam aturan. Setelah ada Perda, penataan parkir bisa berjalan lebih efektif dan tidak menimbulkan masalah,” pungkasnya. (ADV/DPRD Balikpapan)







