Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Komisi IV DPRD Kota Balikpapan memastikan kontrak kerja sama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dengan kontraktor pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Sayang Ibu di Balikpapan Barat telah resmi diputus. Pemutusan kontrak tersebut disertai sanksi blacklist terhadap perusahaan pelaksana yang gagal menyelesaikan pekerjaan sesuai ketentuan.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Gasali, mengatakan keputusan tersebut telah melalui proses Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Seluruh tahapan administrasi, termasuk pemutusan kontrak dan pencantuman perusahaan dalam daftar hitam (blacklist), telah berjalan sesuai aturan.
“Prosesnya sudah berjalan dan kontraknya sudah diputus. Perusahaan juga sudah masuk daftar hitam atau buku hitam, sehingga tidak diperbolehkan lagi mengikuti kegiatan pengadaan selama jangka waktu tertentu,” kata Gasali, Senin (2/2/2026)
Ia menegaskan, pemutusan kontrak tidak serta-merta membuat proyek RSU Sayang Ibu dihentikan secara permanen.
Menurutnya, pembangunan rumah sakit tersebut tetap akan dilanjutkan, namun harus melalui mekanisme yang berlaku, termasuk proses lelang ulang setelah seluruh tahapan teknis dan pemeriksaan selesai.
“Perlu digarisbawahi, setelah pemutusan kontrak tidak mungkin pekerjaan langsung dilanjutkan tanpa lelang ulang. Lelang pasti ada, tetapi waktunya bukan sekarang. Semua harus menunggu proses teknis dan pemeriksaan selesai,” jelasnya.
Saat ini, lanjut Gasali, Pemkot Balikpapan masih menunggu hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu, anggaran lanjutan pembangunan RSU Sayang Ibu belum tersedia dalam waktu dekat.
“Karena prosesnya masih berjalan dan belum dianggarkan, kemungkinan kelanjutan pembangunan baru bisa kita dorong kembali pada 2027,” ujarnya.
Gasali juga mengungkapkan progres fisik proyek RSU Sayang Ibu hingga kontrak diputus baru mencapai sekitar 17 persen, sementara target seharusnya mencapai 20 persen. Dengan demikian, terdapat selisih sekitar 2,3 persen yang menjadi tanggung jawab kontraktor.
“Ada kekurangan progres sekitar 2,3 persen. Anggaran itu wajib dikembalikan oleh pihak kontraktor,” tegasnya.
Komisi IV DPRD Balikpapan memastikan akan terus mengawal proses penyelesaian administrasi dan mendorong kelanjutan pembangunan RSU Sayang Ibu, mengingat rumah sakit tersebut sangat dibutuhkan masyarakat Balikpapan Barat. (yud)







