Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Penyesuaian jam kerja aparatur pemerintah selama bulan Ramadan diminta tidak berdampak pada kualitas pelayanan publik. DPRD Balikpapan melalui Komisi I menegaskan bahwa efektivitas dan efisiensi kerja harus tetap menjadi prioritas utama meskipun terjadi pengurangan durasi jam kerja.
Anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Iwan Wahyudi, menyampaikan bahwa kebijakan penyesuaian jam kerja merupakan hal yang wajar dalam tata kelola pemerintahan selama Ramadan. Namun demikian, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak menurunkan standar pelayanan kepada masyarakat.
“Orientasi kerja aparatur bukan semata-mata pada lamanya jam kerja, tetapi pada hasil yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Output dan outcome pelayanan harus tetap maksimal,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD Balikpapan, Senin (23/2/2026).
Ia menekankan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) perlu memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal. Terutama pada layanan dasar di tingkat kelurahan, penyesuaian jam pelayanan tidak boleh menghambat akses masyarakat terhadap kebutuhan administrasi dan layanan publik lainnya.
Menurutnya, apabila terjadi pengurangan jam pelayanan di kantor kelurahan, harus ada strategi agar masyarakat tetap terlayani dengan baik tanpa kendala berarti.
Selain itu, Komisi I juga mendorong pemerintah untuk menjaga komunikasi yang terbuka dan responsif dengan masyarakat selama Ramadan. Pola pelayanan yang adaptif dinilai menjadi kunci agar kualitas layanan tetap terjaga meski pola kerja aparatur mengalami perubahan.
Sementara itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Balikpapan sebelumnya telah menerbitkan surat edaran terkait penyesuaian jam kerja selama Ramadan. Dalam ketentuan tersebut, jam kerja aparatur di seluruh perangkat daerah ditetapkan mulai pukul 08.00 hingga 15.30 Wita.
DPRD berharap kebijakan ini tetap mengedepankan kepentingan masyarakat dengan menjaga kualitas layanan publik secara optimal sepanjang Ramadan. (ADV/DPRD Balikpapan)










