Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Raja Siraj, menyoroti aktivitas pengupasan lahan di kawasan Jalan PJHI, Balikpapan Timur, yang diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.
Kegiatan yang disebut-sebut dikerjakan oleh PT Borneo Sejahtera tersebut diduga belum mengantongi dokumen perizinan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Akibat aktivitas itu, sedikitnya tiga rumah warga di Perumahan CGS dilaporkan terdampak, bahkan satu di antaranya roboh.
Raja Siraj menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap aturan yang berlaku. Ia menyebut praktik tersebut sebagai ulah “pengembang nakal” karena berani melakukan pengupasan lahan sebelum melengkapi perizinan.
“Perizinan seperti AMDAL dan lainnya belum ada, tapi sudah melakukan pengupasan lahan. Dampaknya jelas dirasakan warga sekitar. Ada tiga rumah yang terdampak, bahkan satu sampai roboh,” ujarnya, Selasa (24/2/2026)
Ia menegaskan, DPRD tidak pernah melarang investasi di Kota Balikpapan. Namun, setiap pengembang diminta untuk mematuhi prosedur dan aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Kami tidak melarang investasi di Balikpapan. Silakan berinvestasi, tapi ikuti aturan, lengkapi izin, dan jalankan sesuai prosedur. Ada tata cara dan aturan yang harus dipatuhi,” tegasnya.
Sebagai fungsi pengawasan, Komisi III DPRD juga menyoroti peran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam pengawasan aktivitas pembangunan. Menurutnya, setiap OPD memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang jelas dalam proses perizinan maupun pengawasan di lapangan.
Untuk persoalan lingkungan, peran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menjadi krusial. Sementara untuk urusan perumahan dan kawasan permukiman, menjadi kewenangan dinas terkait seperti Perumahan dan Permukiman (Perkim).
“Setiap OPD punya tupoksi. Kalau pengupasan lahan, ada DLH. Kalau perumahan, ada Perkim. Semua sudah jelas perannya. Karena itu kami tekankan agar pengawasan jangan sampai kecolongan terus,” katanya.
Komisi III DPRD, lanjutnya, akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP). Pihaknya juga meminta agar pengembang bertanggung jawab penuh atas kerugian yang dialami warga.
“Kami minta pengembang bertanggung jawab kepada masyarakat yang dirugikan. Ke depan, kami juga terus mendorong OPD terkait agar lebih ketat dalam pengawasan dan tidak lagi mengabaikan persoalan izin,” pungkasnya. (ADV/DPRD Balikpapan)










