Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN — Kenaikan harga LPG subsidi 3 kilogram di tingkat pengecer kembali dikeluhkan masyarakat Kota Balikpapan. Tabung gas yang seharusnya dijual sesuai harga eceran tertinggi (HET) justru banyak ditemukan melambung jauh di atas ketentuan, sehingga semakin membebani warga berpenghasilan rendah.
Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Iwan Wahyudi, menilai kondisi ini sangat memprihatinkan. Menurutnya, LPG 3 kilogram merupakan kebutuhan pokok masyarakat kecil, terutama pelaku usaha mikro dan rumah tangga sederhana yang sangat bergantung pada subsidi pemerintah.
“Kasihan masyarakat kecil. Ini barang subsidi yang memang diperuntukkan bagi mereka, tetapi di lapangan justru dijual di atas HET,” ujar Iwan, Senin (2/3/2026)
Ia menyebut lonjakan harga tersebut bukan hanya persoalan distribusi, tetapi juga menyangkut daya beli masyarakat yang semakin tertekan di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok lainnya. Banyak warga, kata dia, terpaksa membeli karena tidak memiliki alternatif lain untuk memasak maupun menjalankan usaha kecil mereka.
DPRD pun mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi LPG subsidi, termasuk koordinasi kembali dengan Pertamina Patra Niaga sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam penyaluran.
“Distribusi harus tepat sasaran dan tepat harga. Kalau sampai masyarakat kecil membeli jauh di atas HET, berarti ada yang tidak beres di lapangan,” tegasnya.
Selain itu, DPRD meminta Pemerintah Kota melalui Dinas Perdagangan untuk memperkuat pengawasan di tingkat agen, pangkalan, hingga pengecer. Pengawasan rutin dan sidak dinilai perlu dilakukan agar praktik penjualan di atas HET dapat ditekan.
Iwan menekankan bahwa LPG 3 kilogram adalah komoditas strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Karena itu, stabilitas harga harus menjadi prioritas bersama antara pemerintah daerah, pihak distributor, dan aparat penegak hukum.
DPRD berharap langkah konkret segera diambil agar harga LPG subsidi kembali sesuai ketentuan dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak. (ADV/DPRD Balikpapan)






