Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan melalui Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Balikpapan (BPPDRD), guna membahas hasil inspeksi mendadak (sidak) pajak serta langkah optimalisasi penerimaan daerah.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Taufik Qul Rahman, mengatakan RDP tersebut sekaligus menjadi forum konsolidasi terkait temuan di lapangan, khususnya di kawasan Jalan Jenderal Sudirman dan sebagian wilayah MT Haryono.
“Pembahasan ini masih tahap awal dan belum menyeluruh. Baru mencakup wilayah Sudirman, mall-mall, serta tempat hiburan malam. Setelah Lebaran, kami akan melanjutkan kembali sidak dan pembahasan secara lebih luas,” ujar kepada wartawan usai RDP, Senin (2/3/2026).
Menurut Taufik, ke depan pengawasan akan difokuskan pada objek pajak berskala besar yang menjadi pusat aktivitas ekonomi, sesuai arahan Wali Kota dalam pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Ia menegaskan, pengawasan tidak hanya menyasar usaha kecil, tetapi juga pusat-pusat perbelanjaan dan pelaku usaha besar yang berkontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Komisi II juga menekankan pentingnya penggunaan alat perekam transaksi berbasis digital, seperti aplikasi iBox atau perangkat entrepreneur box yang terintegrasi langsung dengan sistem BPPDRD. Saat ini, pemasangan alat tersebut dinilai belum optimal.
“E-box yang terpasang baru sekitar 200 unit, sementara masih banyak wajib pajak (WP) yang belum terpasang karena keterbatasan alat. Kekurangannya diperkirakan sekitar 200 hingga 300 unit lagi. Kami akan mendata kebutuhan pastinya sebelum mengusulkan penganggaran, termasuk kemungkinan kerja sama dengan pihak ketiga,” jelasnya.
Selain itu, Komisi II menyoroti minimnya personel pengawas di lapangan. Taufik mengusulkan penambahan petugas atau pembentukan tim khusus, seperti “laskar pajak”, guna memperkuat pengawasan dan meminimalisasi kebocoran penerimaan daerah.
Ia mengakui masih ditemukan indikasi manipulasi pembayaran pajak oleh sejumlah wajib pajak. Modus yang ditemukan antara lain tidak menyetorkan pajak yang telah dibayarkan konsumen atau memanipulasi laporan transaksi.
“Ini yang menjadi perhatian serius kami. Ada wajib pajak yang usahanya berjalan baik, tetapi pembayaran pajaknya tidak sesuai. Bahkan ada indikasi dana pajak yang seharusnya disetorkan justru tidak masuk ke kas daerah,” tegasnya.
Meski demikian, Komisi II juga membuka ruang dialog dengan para pelaku usaha. DPRD, kata Taufik, tidak semata-mata menekan peningkatan pajak, tetapi juga mempertimbangkan keberlangsungan usaha agar tetap tumbuh dan berkontribusi bagi perekonomian daerah.
“Kami akan merumuskan langkah terbaik, apakah ada skema perbaikan atau penyesuaian kebijakan pajak yang memungkinkan pelaku usaha tetap hidup dan taat pajak,” katanya.
Hasil RDP ini akan ditindaklanjuti dengan sidak lanjutan dan pendataan menyeluruh terhadap wajib pajak di berbagai kawasan Kota Balikpapan, sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan optimalisasi PAD. (ADV/DPRD Balikpapan)






