Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Proses penyerahan fasilitas umum (fasum) dan prasarana, sarana, serta utilitas (PSU) dari pengembang ke pemerintah daerah kembali menjadi sorotan. DPRD Kota Balikpapan menilai, banyaknya regulasi turunan dari pemerintah pusat membuat organisasi perangkat daerah (OPD) berada dalam posisi dilematis.
Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Danang Eko Susanto, mengatakan pemerintah daerah pada dasarnya ingin mempercepat pelayanan administrasi dan mendukung iklim investasi. Namun di sisi lain, OPD wajib menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan dalam regulasi nasional.
“Kita di daerah tentu ingin prosesnya cepat supaya investasi masuk dan PAD meningkat. Tapi aturan ini kan turunan dari pusat, jadi OPD harus sangat berhati-hati. Kalau terlalu cepat tanpa kelengkapan administrasi, bisa dianggap melanggar,” ujar Danang kepada wartawan, Senin (2/3/2026).
Menurutnya, persoalan bukan semata pada niat memperlambat, melainkan pada kepatuhan terhadap prosedur yang cukup detail, mulai dari kewajiban administrasi, sertifikasi, hingga verifikasi teknis. Kondisi ini kerap membuat proses penyerahan fasum dan PSU memakan waktu lebih lama dari yang diharapkan pengembang.
Danang menilai, perlu ada sinkronisasi dan evaluasi regulasi agar implementasi di daerah tidak menimbulkan multitafsir. Ia juga menekankan pentingnya penguatan sistem pelayanan dan koordinasi lintas OPD agar seluruh tahapan berjalan lebih efektif.
“OPD ini posisinya serba salah. Kalau terlalu ketat, dianggap menghambat. Kalau dilonggarkan, berisiko secara hukum. Maka yang perlu dibenahi adalah sistemnya, bukan aturannya dilanggar,” tegasnya.
Komisi I DPRD pun mendorong agar pemerintah daerah melakukan pembenahan internal, termasuk peningkatan kapasitas SDM dan optimalisasi sistem administrasi. Dengan begitu, proses penyerahan fasum dan PSU tetap sesuai regulasi, namun tidak berlarut-larut.
DPRD berharap ada kepastian hukum bagi pengembang sekaligus perlindungan bagi aparatur pemerintah dalam menjalankan tugasnya, sehingga pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa menabrak aturan yang berlaku. (ADV/DPRD Balikpapan)






