Revisi Perda Reklame Difokuskan Atur Pajak dan Perizinan Videotron

Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan melalui Komisi II menyoroti pentingnya penguatan regulasi dalam mendukung peralihan reklame konvensional ke reklame digital. Fokus utama saat ini adalah pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan teknologi.

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Taufik Qul Rahman, mengatakan revisi perda tersebut akan mengatur secara lebih rinci mekanisme perizinan serta skema pajak untuk videotron atau megatron. Langkah ini dinilai penting agar pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengelola potensi pendapatan dari sektor reklame digital.

“Kita ingin regulasinya jelas dulu. Termasuk bagaimana sistem penghitungan pajaknya, apakah berdasarkan durasi tayang per detik, per menit, atau per jam. Itu yang sedang kita rumuskan,” ujar Taufik kepada wartawan, Senin (2/3/2026).

Menurut Taufik, pengaturan yang matang diperlukan agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari, baik bagi pemerintah maupun pelaku usaha reklame. Untuk itu, Komisi II berencana melakukan kunjungan kerja ke daerah yang telah lebih dulu menerapkan sistem pajak videotron, seperti Bogor atau Batam, guna mempelajari pola pengelolaan dan potensi pendapatannya.

Dia menegaskan, revisi perda bukan semata-mata soal penataan kota, tetapi juga strategi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor reklame yang dinilai memiliki prospek besar di era digital.

“Kalau regulasinya sudah siap, maka pengawasan dan penarikan pajak bisa lebih optimal. Kita ingin sektor ini tertib secara aturan dan maksimal kontribusinya bagi daerah,” katanya.

Di sisi lain, Taufik memastikan kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha reklame konvensional. DPRD justru mendorong pelaku usaha untuk beradaptasi dengan teknologi digital agar tetap kompetitif.

Dengan revisi Perda Reklame yang ditargetkan rampung pada 2025–2026, DPRD berharap tata kelola reklame di Balikpapan menjadi lebih modern, teratur, dan mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah. (ADV/DPRD Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *